Gila! Ternyata Begini Alur Suap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

Reporter : Dony Maulana
Fujika Senna Oktavia, istri siri almarhum Kusnadi, saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id – Sidang dugaan penggunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur mengungkap mekanisme aliran dana serta pembagian ijon fee atau suap yang dilakukan oleh sejumlah terdakwa, dengan pihak swasta Jodi Pradana Putra sebagai pemberi ijon fee terbesar.

Berdasarkan keterangan saksi Fujika Senna Oktavia, istri siri almarhum Kusnadi, dana pokir yang masuk ke rekening akan dibagikan setelah dikenakan potongan 15–20 persen dari nilai proposal sebagai kewajiban awal.

Baca juga: Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Rendra Wahyu Kurniawan ditugasi mengelola dana tersebut, dan Fujika mengaku pernah menerima uang Rp1 miliar dari Rendra yang kemudian diserahkan kepada Kusnadi serta sebagian untuk kebutuhan satgas.

Jaksa KPK mengungkap Jodi Pradana Putra menyetor ijon fee total Rp18,61 miliar selama 2018–2022, dengan cara menyerahkan uang di berbagai lokasi mulai dari hotel, halaman Kantor DPRD Jatim, hingga mesin ATM.

Sebagai imbalannya, Jodi memperoleh pengelolaan dana pokir hingga Rp91,7 miliar.

Baca juga: Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Selain Jodi, Hasanuddin (anggota DPRD Jatim) didakwa menyerahkan uang Rp12,08 miliar dan mengelola dana sekitar Rp30 miliar.

Sedangkan Sukar dan Wawan Kristiawan memberikan ijon fee Rp2,21 miliar untuk pengelolaan dana Rp10,16 miliar.

Baca juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Diketahui, kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang ditangani KPK menjerat 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Kusnadi dan anggota DPRD Hasanuddin.

Mereka diduga menerima suap terkait alokasi dana hibah untuk Pokmas (2019-2022) senilai Rp398,7 miliar, di mana dana disunat 30-60% yang memotong kualitas proyek. 

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru