KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto: Ada Jetski, Mobil hingga Tanah

Reporter : Dony Maulana
Sekda Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono saat menerima hibah aset rampasan korupsi, salah satunya Jetski. (Dok. Humas Pemprov Jatim). 

selalu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan negara senilai Rp2,7 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. 

Serah terima hibah itu dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).
 
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan bahwa aset hibahan itu berasal dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto. 

Baca juga: Angin Kencang di Mojokerto Rusak 4 Rumah dan Tumbangkan Pohon Bikin Macet

"Untuk Pemprov Jatim menerima satu bidang tanah dan bangunan di Situbondo dengan nilai perkiraan Rp2,1 miliar, serta lima unit jetski senilai kurang lebih Rp500 juta," sebutnya, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Momen Wali Kota Mojokerto Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Sementara itu, Pemkab Mojokerto memperoleh satu unit kendaraan senilai sekitar Rp100 juta.
 
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan meningkatkan pendapatan daerah. 

Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

"Tanah dan bangunan akan dikembangkan untuk keperluan pariwisata, jet ski akan digunakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, sedangkan kendaraan akan dikelola oleh Pemkab Mojokerto sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru