selalu.id – Satresnarkoba Polres Jombang membongkar praktik budidaya ganja skala besar yang beroperasi di dalam sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Kabupaten Jombang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang penyewa rumah berinisial R sebagai terduga pelaku utama.
Baca juga: Avanza Tabrak Belakang Truk di Tol Jombang Mojokerto, 2 Tewas
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dan dilakukan pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Rumah kontrakan yang berada di kawasan padat penduduk itu diketahui telah disulap menjadi fasilitas produksi ganja secara sistematis.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga kamar tidur di rumah tersebut diubah menjadi greenhouse mini. Sementara dapur dan kebun belakang dipenuhi pot-pot berisi tanaman ganja yang dirawat secara intensif.
Petugas menemukan sedikitnya 100 batang tanaman ganja segar di lokasi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5,3 kilogram ganja kering siap edar serta beberapa toples berisi ganja yang sedang direndam untuk proses pengolahan lanjutan.
Baca juga: Mata Rantai Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Berawal dari Kasus Diwek
“Pelaku kejahatan narkotika semakin berani melakukan aktivitas di tengah permukiman untuk mengelabui petugas,” ujar AKBP Ardi Kurniawan di lokasi penggerebekan.
Baca juga: Perkuat Pembinaan Keislaman Napi, Lapas IIB Jombang Buka Ponpes Al Muhajirin
Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan budidaya ganja rumahan terbesar di wilayah Jombang dalam beberapa waktu terakhir. Saat ini, R ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Editor : Ading