Pelaku Pemalsuan Ijazah Unitomo Jalani Sidang di PN Surabaya, Terungkap Tarif Jasanya

Reporter : Dony Maulana
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Ari Pratama (lulusan Teknik Komputer) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan pembuatan dan penjualan ijazah, akta nikah, serta akta cerai palsu. Dia didampingi kuasa hukumnya, Veronika Yunani, dalam sidang perkara tersebut.

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati mengungkap, Ari menyalahgunakan keterampilan edit Adobe Photoshop dan pengetahuan teknik komputer untuk mendompleng ijazah Universitas Dr. Soetomo (Unitomo).

Ijazah S-1 palsu tersebut ditawarkan seharga Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, disertai transkrip nilai fiktif sesuai jurusan yang diinginkan calon pembeli. ”Terdakwa melakukan pengisian identitas, program universitas, dan daftar nilai secara fiktif yang seolah-olah dari Unitomo,” ujar Dilla.

Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Ari mengunggah hasil editan ke Facebook dan meminta data diri (nama, tempat tanggal lahir, foto) dari pembeli untuk diisi ke ijazah yang dicetak pada kertas HVS biasa. Selain ijazah S-1, dia juga menawarkan ijazah SMP, SMA, dan kejar paket, serta akta nikah dan akta cerai palsu.

Baca juga: Anak Polisi di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Jaringan Joko Tingkir

Total keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp 5 jutaan, meskipun pesanan tidak selalu ada setiap bulan. Aksi Ari terendus pada pertengahan Juli lalu setelah pihak Unitomo menemukan perbedaan kentara antara ijazah palsu dan asli.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di PT Harum Resources, Polisi Didesak segera Tetapkan Tersangka

Rektor Unitomo Siti Marwiyah menjelaskan, ijazah asli kampus terbuat dari bahan serat kapas dan linen (sama dengan uang kertas), sedangkan ijazah palsu hanya menggunakan HVS. Selain itu, nama pada ijazah palsu tidak tersinkronisasi dengan pangkalan data PD Dikti.

”Kami alami kerugian immaterial karena nama baik kampus tercoreng,” ungkap Marwiyah di hadapan majelis hakim.

Menurut Ari, dia melakukan praktek tersebut setelah diberhentikan dari pekerjaan sebagai admin distributor jam tangan pada awal tahun ini dan kesulitan mencari pekerjaan baru untuk memenuhi nafkah keluarga. Sampai saat ini, pihak pengadilan telah menemukan sekitar lima ijazah palsu dengan kop mendompleng Unitomo yang dibuat oleh terdakwa.

Editor : Arif Ardianto

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru