Kejati Jatim Sita Rp 47,28 Miliar dan USD 421 Ribu dari Kasus Korupsi PT DABN

Reporter : Dony Maulana
Konfrensi pers Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046 dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang dilakukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak 2017 hingga 2025.

Penyitaan tersebut diumumkan pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 oleh Kepala Kejati Jatim Agus Sahat di kantornya.

“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Agus Sahat, Selasa (9/12/2025).

Penyitaan dilakukan melalui pemblokiran 13 rekening perbankan PT DABN di lima bank nasional, yang mencakup uang tunai Rp33,97 miliar dan USD 8 ribu-an, serta enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar dan USD 413 ribu.

Selain itu, Kejati juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

Dalam penyidikan, telah ada 25 saksi yang diperiksa, termasuk pejabat Pemprov Jatim, pengawas BUMD, pihak swasta, serta dua ahli hukum pidana dan keuangan negara.

Kasus ini berawal dari penunjukan PT DABN oleh Dinas Perhubungan Jatim untuk mengelola pelabuhan pada 2015, meski perusahaan tersebut bukan BUMD melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) tahun 2016.

Padahal, melalui surat Gubernur, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) meski belum memenuhi syarat. Masalah memburuk setelah Pemprov Jatim menyertakan modal Rp253,64 miliar melalui PT PJU ke PT DABN, padahal UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2 melarang pemerintah daerah menyertakan modal ke bukan BUMD.

“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Agus.

Kejati Jatim masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka. Menurutnya, sepanjang 2025 Kejati Jatim telah menangani 154 perkara penyidikan dengan total penyelamatan kerugian negara Rp288 miliar dan USD 421.046.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” tutupnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan   

Editor : Arif Ardianto

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru