selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menindak tegas perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di Kota Pahlawan.
Baca juga: Ojol Surabaya Berpenghasilan di Bawah UMK Dapat BPJS Gratis, Ini Syaratnya
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan masih banyak perusahaan di Surabaya yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Karena itu, pihaknya akan meninjau langsung dan memeriksa perusahaan yang diduga melanggar aturan.
“Banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Saya akan cek satu per satu. Kalau tidak mau mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi sesuai undang-undang,” tegas Hebi, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan untuk keluarganya. Kewajiban ini telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca juga: Daftar 144 Diagnosa Dinilai Timbulkan Resah, DPRD Desak BPJS Lakukan Pembenahan
“Penerima upah seperti pekerja di mal, toko, atau perusahaan lain itu wajib didaftarkan. BPJS Kesehatan untuk keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau sampai meninggal, semua bisa dicover BPJS,” paparnya.
Disperinaker akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur karena pengawasan terhadap perusahaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Baca juga: BPJS Surabaya: Dokter Tetap Bisa Rujuk Pasien Meski Masuk Daftar 144 Diagnosa
Hebi menambahkan, penegakan aturan ini penting agar pekerja terlindungi dan tidak jatuh miskin akibat risiko kerja.
“Kalau pekerja tidak terdaftar BPJS, lalu terjadi sesuatu, terutama pada warga Surabaya, itu bisa menimbulkan kemiskinan baru. Karena itu wajib, dan akan saya lakukan dalam waktu dekat,” tandasnya.
Editor : Ading