selalu.id – Sejumlah warga Kota Surabaya mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya terkait tingginya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dinilai tidak sebanding dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) maupun harga pasar riil.
Baca juga: Belajar ke Surabaya, Sidoarjo Tiru Sistem Pajak Digital dan Anggaran Efisien
Keluhan warga terutama datang dari pemilik mobil tua. Mereka menilai pajak yang dibebankan tetap tinggi meski harga jual kendaraan mereka di pasaran sudah turun drastis.
“Mobil saya sudah berusia lebih dari 10 tahun, harga jualnya di pasaran jelas turun, tapi pajaknya tidak berkurang signifikan. Bahkan rasanya pajaknya tidak pernah turun,” kata seorang warga dalam pertemuan dengan anggota dewan, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan aturan yang berlaku, dasar pengenaan PKB menggunakan NJKB yang ditetapkan pemerintah. Namun, angka tersebut merupakan standar hasil survei harga pasar umum, bukan kondisi aktual tiap kendaraan. Hal ini menimbulkan selisih besar antara beban pajak dan harga riil kendaraan di pasaran.
Kondisi kendaraan yang sudah tua atau pernah rusak juga tidak diperhitungkan. “Seharusnya ada koreksi khusus, misalnya untuk kendaraan bekas yang nilainya sudah jauh menurun, agar beban pajaknya lebih proporsional,” kata warga lain.
Baca juga: Pemkot Mojokerto: Bayar Pajak Tepat Waktu, Hadiah Umroh
Selain itu, warga juga mengeluhkan opsen dan pajak progresif. Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, tarif pajak bisa berlipat ganda meski nilai kendaraan berikutnya jauh lebih rendah. “Kebijakan progresif ini memang untuk menekan kepemilikan kendaraan berlebih, tapi kenyataannya justru membebani warga menengah,” ujar seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, meminta pemerintah lebih transparan dan mengevaluasi dasar pengenaan pajak kendaraan.
“Banyak warga yang mempertanyakan mengapa pajak kendaraan tidak menyesuaikan dengan NJKB terkini dan harga pasar riil. Apalagi NJKB sering kali tidak diperbarui tepat waktu. Ini harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah provinsi sebagai pengelola pajak kendaraan,” tegas Budi.
Baca juga: Pengusaha Surabaya Nilai Kanal Aduan Pajak dari Menkeu Bisa Jadi Angin Segar
Ia menambahkan, faktor regulasi daerah dan beban administrasi juga perlu ditinjau kembali. Selain pajak pokok, masyarakat masih dibebani SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, hingga plat nomor. “Kalau semua digabung, wajar masyarakat merasa berat. DPRD akan mendorong agar ada perbaikan regulasi supaya pajak lebih adil dan rasional,” ujarnya.
Menurutnya, persepsi publik bahwa pajak kendaraan “tidak pernah turun” harus dijawab dengan kebijakan konkret. “Pajak harus seimbang dengan kemampuan masyarakat dan nilai kendaraan. Kalau tidak, warga akan terus merasa diperas,” pungkasnya.
Editor : Ading