selalu.id – Dana hibah sebesar Rp23,183 miliar dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2025 dipastikan tidak bisa direalisasikan. Dana tersebut otomatis menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan baru bisa digunakan dalam Perubahan APBD 2026.
Baca juga: Jatim Terima Alokasi 1,5 Juta Dosis Vaksin PMK, 453 Ribu Sudah Tersalurkan
Mathur Husyairi, mantan anggota Badan Anggaran DPRD Jatim, menyebut peristiwa ini sebagai kecelakaan dalam perencanaan. Ia mempertanyakan bagaimana dana yang sudah diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim bisa gagal dicairkan.
"Ini kan lucu, Rp23,183 miliar tidak terealisasi di 2025 dan menjadi SiLPA, baru kemudian bisa digunakan di P-APBD 2026," ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Komisi E DPRD Jatim melaporkan ada tiga penyebab gagalnya hibah pokir tersebut. Pertama, 49 lembaga sudah menerima hibah serupa pada 2024 senilai Rp18 miliar. Kedua, 11 lembaga mengundurkan diri dengan nilai Rp1,680 miliar. Ketiga, 19 lembaga menerima dana ganda senilai Rp3,503 miliar.
Mathur menilai ketidaktelitian TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi penyebab utama. "Ketidaktelitian TAPD dan OPD terkait, dan akhirnya ketemunya ketika mereka semestinya sudah merealisasikan anggaran itu," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Sumatra Melalui Kapal Kemanusiaan
Ia juga menyebut kondisi ini mencerminkan buruknya proses perencanaan di Pemprov Jatim. "Seharusnya gubernur malu punya TAPD seperti ini, tidak jeli dan tidak teliti," katanya.
Mathur menambahkan, DPRD Jatim sudah mengusulkan anggaran sejak awal 2024, namun Pemprov melakukan efisiensi dengan memangkas usulan pokir tanpa konfirmasi. "Tiba-tiba mereka ngepras seenaknya saja dan ternyata ada Rp23,183 miliar yang tidak bisa terealisasi dengan alasan tadi. Ini lucu!" ujarnya.
Ia mendesak Pemprov Jatim memperbaiki sistem verifikasi. "Ketika memasukkan usulan ke SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), itu semestinya sudah ada screening-nya sehingga tidak terulang kembali hal seperti ini. Bikin malu ini," ujarnya.
Baca juga: DPMPTSP Jatim Dorong Kemudahan Usaha Lewat "Klinik Investasi Keliling" di Mojokerto
Kasus ini menambah catatan buruk pengelolaan hibah pokir di Jawa Timur. Dalam tiga tahun terakhir, hibah pokir menjadi sorotan publik karena diwarnai kasus penyelewengan yang menjerat sejumlah tokoh, termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Selain Sahat, beberapa pihak lain juga telah divonis, di antaranya ajudan Sahat, Rusdi, serta Hamid dan Ilham selaku penyuap. KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara Sahat, termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024, yakni Kusnadi, Achmad Iskandar, Anwar Sadad, serta Mahhud. Namun hingga kini, para tersangka tersebut belum ditahan.
Editor : Ading