selalu.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus pidana secara daring menyusul situasi kota yang belum kondusif pascademonstrasi. Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menjelaskan keputusan ini diambil atas permintaan Kejaksaan, sementara perkara perdata tetap berjalan seperti biasa.
Baca juga: Terdakwa Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis Tiga Tahun 10 Bulan
“Untuk perkara perdata tetap digelar seperti biasa,” ujar Pujiono, Senin (1/9/2025).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Yusuf Akbar, juga membenarkan pengajuan sidang daring tersebut. “Kami masih menunggu situasi kondusif,” katanya.
Sebelumnya, beberapa kampus di Surabaya juga mengalihkan kegiatan perkuliahan menjadi daring. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dan Universitas Surabaya (Ubaya) telah mengeluarkan edaran resmi terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan
UINSA, melalui Surat Edaran Rektor Nomor 2677 Tahun 2025, menetapkan perkuliahan daring mulai 1 hingga 4 September 2025. Rektor UINSA, Akh. Muzakki, menyatakan keputusan ini diambil karena situasi yang belum terkendali, kekhawatiran orang tua, serta jaminan keamanan mahasiswa.
Baca juga: Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun dalam Kasus TPPU Investasi Fiktif Rp220,3 M
Langkah serupa dilakukan Ubaya yang juga mengalihkan perkuliahan ke sistem daring.
Kebijakan tersebut merupakan respons atas demonstrasi yang berujung pembakaran gedung pemerintah dan pos polisi di Surabaya.
Editor : Ading