selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) resmi menerapkan pembelajaran daring mulai 1 hingga 4 September 2025.
Baca juga: 30 Ribu Pelajar Dites, Lima Terindikasi Narkoba di Surabaya
Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMP sebagai langkah antisipasi kondisi keamanan yang dinilai belum kondusif.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga psikologis anak sekaligus memberi suasana berbeda dalam kegiatan belajar.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini,” kata Yusuf, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Pasca Kerusuhan, Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya
Meski pembelajaran dilakukan secara daring, guru diminta tetap kreatif memberi tugas praktik kepada murid, seperti menjaga kelestarian lingkungan, menulis cerpen, atau kegiatan produktif lain di rumah.
Yusuf juga mengimbau orang tua untuk memantau anaknya agar mengikuti pembelajaran daring. “Kalau ada orang tua yang tidak memungkinkan daring, guru bisa mengganti dengan memberi tugas khusus bagi muridnya,” jelasnya.
Baca juga: FPK dan Pemkot Surabaya Ajak Warga Tolak Anarkisme
Selain itu, guru diminta memastikan murid yang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah memiliki izin resmi dari orang tua maupun penyelenggara. Dispendik juga menginstruksikan seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk mengenakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan selama periode ini.
Yusuf menambahkan, sosialisasi kebijakan ini sudah disampaikan melalui rapat daring bersama kepala sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga grup WhatsApp orang tua murid. “Harapannya koordinasi ini bisa berjalan lancar agar pembelajaran tetap efektif,” pungkasnya.
Editor : Ading