selalu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan narkoba antar kecamatan. Dalam operasi ini, lima tersangka diamankan, termasuk satu perempuan. Polisi menyita 2,38 gram sabu dan 2.980 butir pil koplo logo LL.
Baca juga: Modus Alat Kontrasepsi, Jaringan Sabu ke Lapas Mojokerto Terungkap
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Ini hasil kerja keras anggota kami di lapangan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Pengungkapan dimulai dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangannya, disita dua paket sabu seberat 0,051 gram dan 0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menangkap RAS (30) di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS mengaku mendapat sabu dari ERWR (18) dan SA (28).
Baca juga: Sabu Diselipkan di Miss V Saat Kunjungan, Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan
Pengembangan kasus mengarah pada SZ (30), warga Kecamatan Sidayu. Saat penggeledahan di kos yang ditempati SZ, polisi menemukan 17 paket sabu dengan total berat 2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, serta satu pack plastik klip besar siap edar.
Baca juga: Sopir Bus di Terminal Patria Blitar Positif Sabu, Kabur Saat Sidak BNN
“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi. Pelaku diduga pemain besar dan juga memasok pil koplo ke perantara lain,” kata Ahmad Yani.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Ading