selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Empat pelaku, yaitu RAR (41), AS (20), AO (23), dan satu anak berusia 17 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ayah dan tiga anak yang melakukan aksi pencurian di 17 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima Polsek Kepanjen pada 21 Juli 2025. Laporan pertama, dengan nomor LP/B/20/VII/2025, mencatat pencurian pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo. Laporan kedua, LP/B/21/VII/2025, melaporkan pencurian lainnya pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 04.30 WIB di Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung.
Polisi menyebut para tersangka mengincar motor yang diparkir di teras rumah atau tempat minim pengawasan, tanpa kunci ganda. Menurut penyelidikan, hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook.
Empat akun Facebook teridentifikasi digunakan untuk menjual motor curian. Harga yang dipatok berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3,5 juta per unit. Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan keterlibatan anak-anak dalam kasus ini cukup mencengangkan.
Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
"Ketiga anak tersebut sengaja dididik dan diajari oleh ayahnya untuk menjadi pencuri handal," kata Arbaridi saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
Polisi menilai sindikat ini terorganisir dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan kejahatan. Para tersangka dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan," ujar Arbaridi.
Editor : Ading