BPJS Surabaya: Dokter Tetap Bisa Rujuk Pasien Meski Masuk Daftar 144 Diagnosa

Reporter : Ade Resty
BPJS

selalu.id – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa daftar 144 jenis penyakit yang sempat ramai dibicarakan bukan merupakan larangan rujukan ke rumah sakit.

 

Baca juga: Lindungi Pekerja, Disperinaker Surabaya Akan Sidak Perusahaan yang Tak Daftarkan BPJS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa daftar tersebut hanyalah panduan kompetensi dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik.

 

“Tidak ada larangan rujukan terkait 144 diagnosa itu. Itu adalah kompetensi yang seharusnya bisa ditangani dokter umum,” ujar Hernina usai rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Surabaya di Gedung DPRD, Selasa (1/7/2025).

 

Ia menegaskan, jika terdapat indikasi medis yang memerlukan penanganan spesialis, maka pasien tetap bisa dirujuk ke rumah sakit.

 

“Kalau memang secara medis diperlukan, meskipun termasuk dalam daftar 144 diagnosa, tetap bisa dirujuk ke dokter spesialis,” ujarnya.

 

Baca juga: Ojol Surabaya Berpenghasilan di Bawah UMK Dapat BPJS Gratis, Ini Syaratnya

Hernina menambahkan, ketentuan ini berbeda dengan penanganan kasus gawat darurat. Untuk kondisi darurat seperti kehilangan kesadaran atau situasi yang mengancam nyawa, pasien dapat langsung mengakses Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa surat rujukan dari FKTP.

 

“Kriteria gawat darurat berbeda lagi, ada indikatornya, seperti hilang kesadaran dan kondisi lain sesuai peraturan menteri kesehatan,” jelasnya.

 

Ia mengatakan, penilaian terhadap kegawatdaruratan merupakan wewenang dokter di IGD. Rumah sakit diminta tetap memberikan layanan kepada pasien dalam kondisi tersebut.

Baca juga: Daftar 144 Diagnosa Dinilai Timbulkan Resah, DPRD Desak BPJS Lakukan Pembenahan

 

“Yang menentukan itu gawat darurat atau tidak adalah dokter IGD. Rumah sakit tetap diharapkan memberikan pelayanan,” tambahnya.

 

Hernina mengimbau masyarakat untuk mengikuti alur layanan berjenjang sesuai prosedur BPJS Kesehatan. Jika dinilai perlu penanganan lanjutan, dokter FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru