• Loadingselalu.id
  • Loading

Sabtu, 02 Des 2023 00:25 WIB

Pemkot Surabaya Buka Klinik Hewan Gratis, Begini Cara Daftarnya

UPTD Klinik Hewan di Jalan Ikan Dorang No. 15, Perak Barat.

UPTD Klinik Hewan di Jalan Ikan Dorang No. 15, Perak Barat.

selalu.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya menyediakan layanan kesehatan hewan peliharaan berupa UPTD Klinik Hewan, di Jalan Ikan Dorang No. 15, Perak Barat.

Kepala DKPP Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan layanan klinik hewan ini diberikan secara gratis khusus warga  ber-KTP Surabaya. Tujuannya untuk mencegah dan menekan penyebaran wabah penyakit dari hewan.

Antiek Sugiharti menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis layanan yang tersedia di UPTD Klinik Hewan, di antaranya pemeriksaan kesehatan secara rutin, pelayanan kesehatan untuk hewan sakit, dan konsultasi kesehatan.

Namun, untuk mendapatkan layanan gratis di klinik hewan masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu. Sedangkan, jam bukanya setiap Senin sampai Jumat, pukul 07.30-15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, bisa melakukan reservasi dan registrasi terlebih dahulu melalui https://dkpp.surabaya.go.id/klinikhewan dengan mengisi kelengkapan data,” kata Antiek, Selasa (3/10/2023).

Ia menyebut hewan paling sering ditangani yakni kucing dan anjing.

“Kami menghimbau masyarakat yang memelihara hewan kesayangan, juga harus merawat dan menjaga kesehatan peliharaannya. Jangan dibiarkan saja, rajin melakukan vaksin agar terhindar dari penyakit, serta agar tidak mengganggu masyarakat disekitarnya,” jelaskan.

Oleh karenanya, Antiek mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk memanfaatkan layanan vaksinasi Rabies secara gratis di UPTD Klinik Hewan pada 07 Oktober 2023 mendatang.

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia itu, menyedikan vaksin bagi 100 ekor hewan peliharaan. Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan tersebut bisa melakukan pendaftaran melaluihttps://dkpp.surabaya.go.id/vaksin-rabies-gratis

“Ketentuannya adalah satu NIK maksimal untuk dua ekor hewan, ber-KTP Surabaya dan dibawa saat melakukan vaksin, hewan peliharaan adalah kucing, anjing, dan monyet dalam keadaan sehat, berusia lebih dari 3 bulan, serta tidak dalam keadaan bunting,” pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! Begini Reaksi Wali Kota Eri Soal Parkir Rp 30 Ribu di Kawasan Taman Apsari

Editor : Ading