• Loadingselalu.id
  • Loading

Minggu, 24 Sep 2023 04:55 WIB

Wisata Gunung Bromo Dibuka Kembali, Begini Peraturan Terbarunya

Wisata Gunung Bromo

Wisata Gunung Bromo

selalu.id - Usai ditutup akibat terjadinya tragedi kebakaran yang menghanguskan berhektar-hektar padang savana Bromo akibat human error, kini wisata Gunung Bromo dibuka kembali.

Hal itu diumumkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang menyatakan akan membuka kembali Wisata Gunung Bromo untuk wisatawan mulai Selasa (19/9/2023) pukul 00.01 WIB.

Namun, para wisatawan harus memenuhi aturan dan persyaratan untuk berkunjung ke Gunumg Bromo. Salah satunya wajib membeli tiket secara online.

Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, wisatawan wajib membeli tiket online melalui website http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

Septi juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menjual tiket wisata Bromo secara offline kecuali system booking online sedang bermasalah.

"Calon pengunjung diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TNBTS yang tercantum di website booking online," kata Septi, Senin (18/9/2023).

TNBTS juga memberikan kesempatan kepada wisatawan yang telah membeli tiket tetapi terhalang karena Bromo ditutup saat bukit teletubbies atau padang savana terbakar, kembali bisa menggunakan tiketnya dengan cara melakukan perubahan jadwal.

"Perubahan jadwal itu dilakukan khusus bagi wisatawan yang sudah membeli tiket jauh-jauh hari untuk berkunjung pada 7-18 September," jelasnya.

Reschedule pun bisa dilakukan melalui tautan http://bit.ly/reschedulebromo092023.

Berikut beberapa syarat perubahan jadwal yang wajib diketahui:

1. Pengajuan reschdeule hanya berlaku bagi calon pengunjung yang terdampak penutupan karena kebakaran kawasan.
2. Reschedule hanya berlaku bagi calon pengunjung yang akan berangkat pada tanggal 07 September s.d 18 September 2023.
3. Pengajuan reschedule maksimal h-2 dari tanggal sebelum berangkat.
4. Pengajuan tanggal reschedule tidak diperkenankan berbeda nominal pembayaran dengan yang sudah didaftarkan sebelumnya. hari kerja (senin - sabtu) tidak boleh memilih hari libur (minggu dan tanggal merah) begitu juga sebaliknya).
5. Bagi yang sudah melakukan reschedule silahkan melakukan cek hasilnya di laman https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org/ dengan cara memasukkan kode booking lengkap dan nomor hp ketua kelompok pada kolom pencarian.
6. Bagi yang sudah disetujui tanggal reschedulenya maka tidak bisa melakukan pengajuan reschedule untuk yang kedua kalinya.

Baca Juga: Alumnus Teknik Lingkungan ITS Tuntut Penetapan Tersangka Kebakaran Bromo Tak Berhenti di WO

Editor : Ading