Minggu, 08 Feb 2026 04:43 WIB

Pemkot Surabaya Buka Pengurusan IMB Secara Kolektif, Khusus Rumah Tinggal Sederhana

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 12 Mei 2023 09:56 WIB
Flyer Pelayanan IMB Kolektif
Flyer Pelayanan IMB Kolektif

Selalu.id - Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) membuka pelayanan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif.

Kepala Dinas DPRKPP kota Surabaya, Irfan Wahyudrajat menagatakan bahwa pelayanan ini di selenggarakan di Balai RW yang di peruntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.

Irfan menyampaikan, layanan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat, supaya tertib dalam penyelenggaraan bangunan.

"Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan < 500 m2 dan maksimal 2 lantai). Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di balai RW," kata Irfan Jumat, (12/5/2023).

Untuk layanan ini, bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB,  dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan yang berlaku.

"Petugas yang berada di balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya di proses lebih lanjut apabila berkas di nyatakan lengkap dan sesuai," ujarnya.

Pelayanan SKRK-IMB di balai RW, kata dia, juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya.

Sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB.

Terdapat  kemudahan lain yang di berikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana. Ia menjelaskan,  masyarakat hanya menyerahkan sketsa yang di sertai ukuran dimensi lahan dan bangunan.

"Nanti petugas dari Kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital," sambungnya.

Lebih lanjut Irfan memaparkan, banyak keuntungan bagi warga jika bangunan rumahnya memiliki IMB banyak. Antara lain, mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang di ajukan IMB. Kemudian bangunannya memiliki legalitas. Dokumen IMB dapat di jadikan jaminan kredit di bank, meningkatkan status hak atas tanah.

"Nilai jual bangunannya juga semakin meningkat, karena telah memiliki legalitas," pungkas Irfan. (Ade)

Editor : Ading
Berita Terbaru

2026, PGN Perkuat Kompetensi SDM dan Soliditas Ekosistem Kerja 

Kepercayaan pekerja pada keberlanjutan perusahaan juga terlihat dari tingkat perputaran pekerja (turn over) kurang dari 3%.

Izin Belum Lengkap, Outlet HWG23 di Kota Mojokerto Ditutup

Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

KBS Diproses Kejati, DPRD Surabaya Ingatkan Perawatan Satwa

"Jangan sampai satwa KBS kena dampak. Makanannya dan kesehatannya jangan sampai terlantar,” ujar Buleks.

KPK Ungkap Tren Emas Kini Jadi Alat Suap

Hal ini membuat KPK lebih menaruh perhatian terhadap emas terkait komoditas korupsi di samping uang tunai dan kripto.

Pembentukan DJENPES Dekati Final, Menag: Bukti Keseriusan Pemerintahan Prabowo!

Menurut Menag, pesantren saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks sehingga membutuhkan dukungan komprehensif. 

Dugaan Korupsi di KBS, Wali Kota Eri Minta Kejati Jatim Usut Tuntas

Eri mengungkapkan, dugaan persoalan pengelolaan keuangan di tubuh KBS tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.