Rabu, 22 Jul 2026 09:46 WIB

Agar Anak dan Bayi Tak Rewel selama Perjalanan, Begini Tips Mudik Nyaman dari Dokter Anak National Hospital

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 19 Apr 2023 15:07 WIB
ilustrasi mudik bersama balita
ilustrasi mudik bersama balita

Selalu.id - Memasuki momen mudik lebaran 2023 sekaligus libur panjang, masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman dengan membawa serta keluarga bahkan tak jarang pula yang membawa bayi ataupun balita.

Agar mudik aman bagi para pemudik yang membawa serta keluarganya, dokter spesialis anak dari National Hospital Surabaya Achmad Yuniari Heryana memberikan tips mudik nyaman dengan bayi dan balita ataupun anak-anak.

Baca Juga: Tips Mudik Aman oleh BPBD Surabaya: Dari Soal Rumah hingga Kesehatan

Salah satunya yakni memenuhi kebutuhan anak, Achmad Yuniari menyampaikan bahwa kategori anak dibagi menjadi tiga balita, anak-anak dan remaja. Ia menyarankan kepada orang tua dengan anak bayi dan balita harus melakukan persiapan ektra, karena tingkat ketergantungan anak masih sangat tinggi terhadap orang tua.

"Jadi makan harus dipersiapkan, susu disiapkan, popok juga harus disiapkan dan keperluan lainnya juga harus dipersiapkan. Ini harus menjadi prioritas orang tua," kata Dokter Boy sapaan akrabnya, Rabu (19/4/2023).

Hal itu mudah jika menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil saat mudik untuk berhenti sebentar di perjalanan. Tetapi bila menggunakan moda transportasi umum semua kebutuhan harus dipersiapkan.

Dokter Boy pun menyarankan warga yang menggunakaan kendaraan pribadi. Disarankan untuk berhenti sekitar dua jam sekali. Kata dia, saran itu untuk mengantisipasi kebosanan pada anak dan mempersiapkan kembali kebutuhan anak sebelum melanjutkan perjalanan.

"Berhenti dua jam sekali juga untuk menghindari anak rewel dan bosan bisa berada di mobil terus,"

Lebih lanjut Dokter Boy menjelaskan jika membawa anak menggunakan transportasi umum seperti kereta, bus, kapal dan lainnya. Orang tua disarankan untuk membawakan mainan, buku tulis atau gambar agar anak tidak rewel.

"Namanya anak-anak jelas mereka akan bosan bila terlalu lama ditempat tertutup. Agar tidak rewel tentunya orang tua harus mengajak anak beraktivitas seperti, bermain, menulis atau mengambar," ungkapnya.

Meski begitu Dokter Boy menambahkan, sebenarnya tidak ada batasan usia khusus seorang anak bisa diajak mudik, selagi dia dalam keadaan sehat. Tetapi, untuk bayi baru lahir boleh diajak mudik, dengan syarat berat bayi sudah diatas 5 kilogram.

"Karena kalau berat badannya diatas 5 kilogram, kami beranggapan bayi tersebut sudah memiliki lemak dibawah kulit untuk beradaptasi di udara dingin," pungkasnya. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.