Rabu, 22 Jul 2026 09:05 WIB

Kemdikbud Ristek Gelar Bimtek RPL, Unusa Siap Buka 9 Prodi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 15 Agu 2022 17:59 WIB
Acara Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Dikti Riste
Acara Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Dikti Riste

selalu.id - Dalam usaha meningkatkan accessibility untuk belajar ke perguruan tinggi sekaligus menaikkan angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menawarkan secara masif ke masyarakat, program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Senin (15/8/2022).

Dr Ir Sri Gunani Pratiwi, Plt Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Dikti Ristek, membuka acara tersebut di Auditorium Kampus B Unusa, Jl. Jemursari 51-51 Surabaya.

"Kami perlu tegaskan Program RPL ini jangan disalah artikan sebagai jalur cepat untuk memperoleh ijazah. Program ini merupakan program pengakuan dari pengalaman seseorang untuk diakui sebagai proses untuk memperoleh ijazah," katanya.

RPL katanya menjelaskan, program pengakuan kompetensi hasil belajar dari pembelajaran non formal, informal dan pengalaman kerja ke capaian hasil belajar pembelajaran formal, berupa pembebasan sejumlah mata kuliah atau perolehan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Bantuan Pendidikan untuk 7.380 Siswa SMA/SMK/MA Sederajat

"Melalui RPL memang kuliah bisa lebih cepat dan biaya lebih murah, karena seseorang yang akan mengikuti kuliah tidak dari nol, tapi dari pengalamannya yang diakui ke dalam SKS," katanya.

Tahun lalu, Kementerian sudah menugaskan beberapa perguruan tinggi untuk menjalankan RPL, tahun ini dengan telah dikeluarkannya Peraturan Dirjen untuk Penyelenggaraan RPL, maka kami menawarkan lebih masif lagi kepada semua perguruan tinggi, tentu dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

"Inilah kenapa kami melakukan Bimtek yang diikuti oleh semua perguruan tinggi yang berminat untuk menjalankan RPL," katanya.

Menurut Sri Gunani, program RPL sudah disiapkan sejak lama, sejak tahun 2012 diikuti dengan landasan hukum Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen.

Baca Juga: Tingkatkan Pendidikan dan Peluang Kerja, Pemkab Sidoarjo Gandeng Perpukadesi

"Jadi ini sudah sejak lama digodok dan diuji cobakan di beberapa perguruan tinggi, tahun ini akan dilakukan secara masif. Tujuannya selain membuka akses seluas-luasnya ke masyarakat untuk masuk ke perguruan tinggi juga dalam upaya meningkatkan APK perguruan tinggi," pungkasnya. (CIN/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.