Rabu, 23 Sep 2026 15:35 WIB

Wapres Ma'ruf Amin Bangkitkan Semangat Warga Mataram dengan Bansos

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 02 Jul 2022 11:24 WIB
Wapres Ma'ruf Amin saat menyerahkan bantuan di Mataram, Lombok.
Wapres Ma'ruf Amin saat menyerahkan bantuan di Mataram, Lombok.

selalu.id - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada penerima manfaat dalam kunjungan kerjanya di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bantuan dari Kementerian Sosial tersebut terdiri dari bantuan ATENSI, PKH Tahap II, Sembako Mei, BLT Minyak Goreng 3 bulan, dan juga bantuan kewirausahaan.

Dalam kesempatan bertemu dengan para penerima manfaat, Wapres menyampaikan bahwa bantuan tersebut dapat membantu mereka untuk lebih berdaya.

Baca Juga: 900 Warga Kelurahan Patrang Jember Terima Bantuan Beras, Total Sasaran 1.553 KPM

"Mudah-mudahan bantuan ini dapat memberikan perlindungan sosial untuk masyarakat yang memang tidak mampu," kata Wapres di Mataram, Jumat (1/7/2022).

Bantuan sosial yang diberikan kepada penyandang disabilitas, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan korban kekerasan seksual berupa bantuan ATENSI bagi 10 penyandang disabilitas, bantuan kewirausahaan bagi 40 penerima manfaat dalam bentuk usaha warung kelontong dan salon, serta bantuan alat aksesibilitas seperti alat bantu dengar, kursi roda, dan motor roda tiga di Kota Mataram, NTB dengan total bantuan senilai 455,7 juta rupiah.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin, menyampaikan bahwa beberapa bantuan ATENSI untuk penyandang disabilitas berupa motor untuk usaha dimodifikasi sesuai kebutuhan.

"Modifikasi kendaraan diharapkan agar penerima manfaat bisa langsung menggunakannya. Bahkan, yang membuat motor ini pun, merupakan seorang penyandang disabilitas. Ini merupakan sesuatu yang membanggakan," terang Pepen.

Baca Juga: Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Sementara, lanjutnya, untuk disabilitas, dilakukan klasifikasi terlebih dahulu.

"Misalnya, tadi penerima manfaat, Suryani mendapatkan bantuan motor roda dua untuk berjualan keliling, di asesmen terlebih dahulu, sehingga kendaraan yang digunakan sudah sesuai dan bisa lebih efisien saat digunakan untuk melakoni usaha," tambahnya.

Pemberian bantuan ini berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan oleh UPT Kementerian Sosial yaitu Sentra Terpadu Inten Soeweno di Bogor dan Sentra Paramita di Mataram kepada Lansia, Penyandang Disabilitas, ABH, dan Korban Kekerasan Seksual.

Salah seorang penerima bantuan adalah JN (17), perempuan korban kekerasan seksual. Dari Wapres, ia menerima bantuan berupa pelatihan salon dan pijat refleksi, disertai bantuan kewirausahaan berupa peralatan salon.

Baca Juga: 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

JN menyatakan kegembiraannya. "Harapan saya, bantuan ini bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, sehingga saya bisa menyekolahkan adik saya agar bisa lebih sukses dari saya. Saya juga berharap bisa memberangkatkan nenek saya untuk haji," kata JN usai menerima bantuan.

Dalam kesempatan ini juga, Wapres Ma'ruf Amin menyerahkan santunan dari BP Jamsostek berupa Program Manfaat Beasiswa, Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Hadir dalam kunjungan kerja ini, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Presiden Direktur BPJS NTB, Kepala Sentra Terpadu Inten Soeweno, dan Kepala Sentra Terpadu Pangudi Luhur. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.