Pertama Kali, Pengadilan Negeri Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 21 Jun 2022 13:14 WIB
selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama, seperti yang dicontohkan pada pasangan suami istri (Pasutri) berisinial BA dan EDS yang telah disahkan. Pemohon pasutri itu disahkan dan tercatat dalam penetepan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung mengatakan, Dukcapil diperintahkan untuk segera mencatat pernikahan itu. Menurutnya, pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
Baca Juga: Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?
"Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede, Selasa, (21/6/2022).
Gede menjelaskan, hal tersebut tak hanya berlaku bagi agama Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.
"Perkawinannya sah, ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orangtua atau keluarga, secara pokok seperti itu ya,"ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, Ini Syarat dan Kriteria Penilaiannya
Pada pokoknya,lanjut ia, permohonan bisa aja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya.
Gede mengaku, saat ini baru 1 yang terdeteksi. Artinya, hal tersebut menjadi awal atau pionir pernikahan beda agama pada tahun 2022 di PN Surabaya.
"Di cek dulu ya, yang terdeteksi cuma perkara itu aja," tuturnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya
Lebih lanjut Gede menjelaskan perihal proses dan alur pernikahan beda agama di KUA, ia menyatakan memang harus melalui PN terlebih dulu.
"Iya, sepertinya begitu (KUA tidak berhak mengabulkan dan harus melalui PN)," terangnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-1992-pertama-kali-pengadilan-negeri-surabaya-izinkan-pernikahan-beda-agama
