Rabu, 19 Agu 2026 08:27 WIB

Pertama Kali, Pengadilan Negeri Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 21 Jun 2022 13:14 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Istimewa

selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama, seperti yang dicontohkan pada pasangan suami istri (Pasutri) berisinial BA dan EDS yang telah disahkan. Pemohon pasutri itu disahkan dan tercatat dalam penetepan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung mengatakan, Dukcapil diperintahkan untuk segera mencatat pernikahan itu. Menurutnya, pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

Baca Juga: Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?

"Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede, Selasa, (21/6/2022).

Gede menjelaskan, hal tersebut tak hanya berlaku bagi agama Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.

"Perkawinannya sah, ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orangtua atau keluarga, secara pokok seperti itu ya,"ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, Ini Syarat dan Kriteria Penilaiannya

Pada pokoknya,lanjut ia, permohonan bisa aja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya.

Gede mengaku, saat ini baru 1 yang terdeteksi. Artinya, hal tersebut menjadi awal atau pionir pernikahan beda agama pada tahun 2022 di PN Surabaya.

"Di cek dulu ya, yang terdeteksi cuma perkara itu aja," tuturnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya

Lebih lanjut Gede menjelaskan perihal proses dan alur pernikahan beda agama di KUA, ia menyatakan memang harus melalui PN terlebih dulu.

"Iya, sepertinya begitu (KUA tidak berhak mengabulkan dan harus melalui PN)," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kisah Seorang Ibu Rela jadi Pengantin Iblis Demi Sembuhkan Anaknya yang Cacat

Keputusan Ranti, menyelamatkan nyawa anaknya, Nina, membuahkan keajaiban; sang buah hati sembuh secara misterius setelah melakukan pernikahan dengan iblis.

Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan, pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Dapat Remisi HUT RI, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dijadwalkan Bebas Awal 2028

Sebagai informasi, Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024 yang dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Desember 2024 lalu.

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi

Hasil dari proses perdamaian ini bakal menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau diselesaikan secara damai.

Penanganan Karhutla Bromo Selesai, Posko Darurat Ditutup

Kolonel Inf. Wahyu Ramadhanus Suryawan tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih terhadap semua instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla tersebut.

8 Wisata Semarang Ternyaman dan Murah Cocok untuk Liburan Bareng Anak

Setiap tempat di wisata Semarang menghadirkan pengalaman berbeda sesuai karakter alam di sekitarnya. Cocok banget untuk liburan bareng keluarga.