Selalu.id - Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730, Pemkot Surabaya memberikan pembebasan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengataka dengan adanya bebas sanksi tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya membayar pajak.
Kata dia, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.
Baca juga: Wow, Ada Promo Merdeka untuk PBB di Surabaya, Begini Syaratnya!
"Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar," kata Hidayat Syah, Rabu (15/3/2023).
Hidayat menjelaskan, pembebasan sanksi denda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.
Selain itu, juga diatur dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS ke 730.
Dalam proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya.
"Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa," jelasnya.
Hidayat menyampaikan kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini.
Program tersebut berlangsung mulai dari awal Maret hingga 30 April 2023.
"Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023," ucapnya.
Lebih lanjut Hidayat mengimbau kepada masyarakat yang ingin membayar PBB dan pajak daerah diharapkan bisa segera menyelesaikan pembayaran.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, ayo manfaatkan program ini. Karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya," pungkasnya. (Ade/Adg)
Baca juga: Besok Hari Terakhir Penghapusan Denda PBB, Ini Tips Bapenda untuk Warga Surabaya
Editor : Ading