selalu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti baru terkait kasus dugaan suap pengelolan dana hibah anggaran Pemerintah Jawa Timur (Jatim).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan tiga rumah pribadi pimpinan di Jawa Timur pada Selasa (17/1) hingga Rabu (18/1).
"Pertama, rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim. Kedua, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan, ketiga, umah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim,"kata Ali saat dikonfirmasi selalu.id, Jumat (20/1/2022).
Ali mengatakan, barang bukti yang didapat oleh penyidik saat penggeledahan yakni berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik.
"(Barang bukti) yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah,"ujarnya.
Baca juga: Idul Adha Jadi Momentum Kebersamaan, PDIP Jatim Salurkan 468 Sapi Kurban
Saat ini penyidik masih menganalisis dari
penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut. Pihaknya pun bakal segera mengkonfirmasi kembali dari saksi-saksi.
"Nanti segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,"terangnya.
Baca juga: Dorong Penguatan Mutu Pendidikan, DPRD Jatim Minta Pergub PSM Segera Disahkan
Sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah Kantor Pemprov Jatim pada Rabu (21/12/2023) lalu. Penyidik pun memeriksa ruang kerja Gubernur Jatim, ruang kerja Wagub, Biro Kesra, Biro Ekonomi, dan Biro Administrasi Pembangunan.
Hasilnya penggeledahan itu, KPK membawa barang bukti tiga koper untuk melengkapi selidikan penyidik atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dengan tersangka
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Simanjuntak. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi