selalu.id - Kuasa Hukum Direktur Operasional PT LIB, Rochmad Amrullah menyebut, pihak LIB mengakui bahwa mengusulkan Jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya pada pukul 20.00 WIB.
Namun Rochmad menyebut bahwa jadwal jam tersebut hanyalah saran atau rekomendasi dari hasil diskusi pihak LIB dan Broadcast. Sehingga, saran tersebut juga dioptimalkan dengan pihak Kepolisian.
Baca juga: Dukung Deltras Naik Kasta, Subandi Dorong Profesionalisme dan Keterbukaan Manajemen
"Terkait yang di Kanjuruhan ada usulan tanding 15.30 WIB. Namun, usulan itu setelah diskusi dengan LIB dan Broadcast itu kita meminta mengusulkan untuk tetap tanding di jam 20.00 WIB,"kata Rochmad, usai pemeriksaan Dirops PT LIB, di Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022).
Dari saran jadwal yang diusulkan itu, kata dia, pihak kliennya juga berdiskusi dengan kepolisian. Ternyata, Polresta Malang juga memberikan rekomendasi.
Baca juga: Setelah Lumat Singo Edan, Bajul Ijo Taklukkan Badai Pasifik
"Polda (Jatim) juga memberi rekomendasi. Artinya Panpel gak jalan atas rekomendasi tanpa pihak kepolisian,"ujarnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, keputusan jam pertandingan Arema FC Vs Persebaya di Kanjuruhan itu bukan diputuskan secara mutlak. Melainkan, telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan beberapa pihak.
Baca juga: Hasil Super League: Persebaya Surabaya Bantai Arema FC 0-4
"LIB komunikasi terlebih dahulu, mungkin gak tanding jam 15.30 WIB. Ternyata ada pertandingan lain akhirnya minta jam 20.00 WIB,"jelasnya.
"Pihak LIB minta (jam pertandingan) ke Panpel tolong untuk dikomunikasikan dengan kepolisian setempat,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi