Fashion Week Jalan Tunjungan Surabaya Masih Diperbolehkan, Ini Syarat-syaratnya

Reporter : Ade Resty
Fashion Week di Jalan Tunjungan Surabaya

selalu.id - Kegiatan Fashion Week di Jalan Tunjungan masih diperbolehkan digelar, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pengajuan izin. Hal ini dilakukan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijianto mengatakan, pengajuan perizinan tersebut harus melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar).

Baca juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gagar Otak dan Patah Tulang

"Mohon untuk menghubungi Dinas pariwisata untuk mengajukan ijin Tunjungan Romansa,"kata Eddy saat dihubungi selalu.id, Minggu (24/7/2022) malam.

Eddy juga menyampaikan, persyaratan perizinan menggelar fashion week tersebut, yakni harus menggunakan pakaian yang sopan dan pantas.

"Pakai yang sapan dan pantas serta tidak menganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum),"tegasnya.

Selain pakaian dan trantibum, Eddy juga menegaskan bahwa persyaratan perizinan tersebut juga harus mengutamakan pengguna jalan untuk pengendara mobil ataupun motor.

Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"Sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan antrian yang panjang,"jelasnya.

Sebelumnya, Petugas Satpol PP Surabaya telah membubarkan aksi fashion jalanan
di Tunjungan Romansa Surabaya, Minggu (24/7/2022).

Namun, acara yang kerap disebut Fashion Week tersebut pindah ke zebra cross dan mengganggu lalu lintas.

Petugas Satpol PP Surabaya, Joko Susilo mengatakan bahwa petugas menjaga dan mengawasi Jalan Tunjungan Hingga Pukul 10.00 WIB malam.

Baca juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

"Sekitar 35 orang petugas yang juga dari gabungan Dishub dan BPBD, yang mengawasi," kata Joko.

Joko juga menyampaikan, apabila Pemkot Surabaya mengizinkan, Satpol PP juga tidak bisa melarang.

"Yang lewat membuat konten tidak boleh. Semakin malam semakin banyak. Tadi dibubarkan,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru