Bukan Cuma Kebakaran, Call Center 112 Sidoarjo Kini Bisa Wadahi Aduan Jalan Rusak hingga PJU Mati

Reporter : Ariyanto
Layanan Call Center 112 Sidoarjo. (Dok. Diskominfo Sidoarjo).

selalu.id - Tidak semua persoalan yang dihadapi masyarakat membutuhkan penanganan melalui kantor pemerintahan. Jalan rusak, lampu penerangan jalan umum (PJU) mati, hingga pohon tumbang di lingkungan permukiman juga memerlukan respons cepat dari instansi terkait. 

Untuk mempermudah akses tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendorong masyarakat memanfaatkan Call Center 112 sebagai salah satu pintu pengaduan pelayanan publik.

Baca juga: Capaian PJPK Sidoarjo Tembus 76,5, Dua Indikator Masih Terkendala Anggaran

Layanan yang selama ini dikenal sebagai nomor panggilan darurat itu kini terus dioptimalkan agar jangkauan manfaatnya semakin luas. 

Warga tidak hanya dapat meminta bantuan ketika menghadapi kebakaran, kecelakaan, bencana alam, darurat medis, maupun gangguan keamanan dan ketertiban, tetapi juga menyampaikan persoalan fasilitas umum dan keluhan non-kegawatdaruratan lainnya.

Bupati Sidoarjo Subandi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan respons terhadap setiap laporan masyarakat. 

Menurutnya, kualitas pelayanan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan kanal pengaduan, tetapi juga keseriusan instansi terkait dalam memberikan tindak lanjut.

“Seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang prima, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegas Subandi, Sabtu (7/11/2026).

Subandi menilai keberadaan Call Center 112 dapat memperpendek jalur komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. Melalui sistem tersebut, warga tidak perlu mencari sendiri nomor telepon setiap instansi ketika menemukan persoalan yang membutuhkan penanganan.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan 112 tidak hanya untuk keadaan darurat, tetapi juga untuk melaporkan berbagai permasalahan di lingkungan, seperti jalan rusak, lampu PJU mati dan pengaduan non-kegawatdaruratan lainnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Kemudahan akses menjadi salah satu keunggulan layanan tersebut. Masyarakat dapat menghubungi nomor 112 secara gratis tanpa pulsa. 

Layanan ini merupakan bagian dari sistem panggilan darurat yang dikembangkan pemerintah daerah melalui inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mempercepat penanganan berbagai kejadian.

Namun, perluasan fungsi pengaduan tidak berarti mengesampingkan tujuan utama layanan. Laporan yang menyangkut keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas, terutama kecelakaan, kebakaran, kondisi medis darurat, dan gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan segera.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Eri Sudewo menjelaskan, keberhasilan layanan 112 tidak cukup dilihat dari jumlah panggilan yang diterima. 

Hal yang lebih penting adalah kecepatan petugas dalam mengidentifikasi kejadian dan menghubungkan laporan dengan instansi yang berwenang.

Baca juga: PIWK di 18 Kecamatan, Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Kecepatan dan Kualitas Perbaikan Jalan

“Yang diutamakan adalah penanganan kejadian darurat yang berpotensi membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa, seperti kecelakaan, kebakaran, dan gangguan keamanan, sehingga dapat segera ditangani oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Dalam mekanisme pelayanan, laporan yang masuk diteruskan kepada instansi sesuai jenis kejadian. Setiap laporan melalui Call Center 112 juga memperoleh nomor tiket sebagai bukti penerimaan. Berdasarkan standar pelayanan Diskominfo Kabupaten Sidoarjo, waktu penanganan pengaduan melalui kanal tersebut paling cepat satu hari kerja.

Ketentuan waktu tersebut merupakan standar administrasi penanganan pengaduan, bukan waktu tunggu pertolongan dalam situasi darurat. Sebab, layanan panggilan 112 tetap beroperasi selama 24 jam untuk menerima laporan kegawatdaruratan.

Selain melalui sambungan telepon, masyarakat juga memiliki kanal pengaduan lain. Untuk persoalan pelayanan publik yang tidak bersifat darurat, warga dapat menggunakan SP4N-LAPOR melalui situs lapor.go.id. 

Standar waktu penanganan laporan melalui kanal ini paling cepat tiga hari kerja. Pelapor dapat memantau perkembangan tanggapan melalui email atau informasi kontak yang didaftarkan.

Sementara itu, penyampaian informasi dan pengaduan juga dapat dilakukan melalui akun Instagram resmi @diskominfosidoarjo dan @112sidoarjo.

Berdasarkan standar pelayanan Diskominfo, penanganan laporan melalui media sosial paling cepat satu hari kerja. Pemerintah daerah tidak mencantumkan jam operasional khusus untuk kedua kanal tersebut.

Baca juga: Antisipasi Bencana, Sidoarjo Perkuat Kesiapsiagaan di 4 Kecamatan

Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan perlu memperhatikan kelengkapan informasi agar petugas lebih mudah melakukan verifikasi.

Nomor telepon aktif, titik lokasi kejadian, serta kronologi singkat menjadi informasi penting yang perlu disiapkan. Bukti foto dapat disertakan apabila tersedia.

Untuk pelaporan keadaan darurat medis di wilayah Kabupaten Sidoarjo, warga juga perlu menyiapkan kartu identitas. Adapun pengaduan non-darurat melalui SP4N-LAPOR maupun Media Center Kota Surabaya mensyaratkan akun terdaftar sesuai ketentuan masing-masing layanan.

Pemisahan kanal darurat dan pengaduan pelayanan publik tersebut penting dipahami masyarakat. Warga Kabupaten Sidoarjo maupun Kota Surabaya perlu menggunakan saluran resmi sesuai wilayah dan jenis persoalan agar laporan dapat diteruskan kepada pihak yang tepat.

Pemkab Sidoarjo juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas panggilan darurat, termasuk melakukan panggilan iseng. Penyalahgunaan layanan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Subandi berharap partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan kanal pengaduan dapat membantu pemerintah mengetahui persoalan di lapangan sekaligus mempercepat perbaikan pelayanan.

“Mari gunakan layanan 112 secara bijak. Manfaatkan layanan ini untuk kondisi darurat maupun pengaduan masyarakat lainnya secara bertanggung jawab. Layanan ini gratis, untuk mewujudkan Sidoarjo yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (ADV).

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru