selalu.id - Melalui program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK), pemerintah kecamatan didorong lebih responsif menerima laporan warga sekaligus melakukan penanganan awal terhadap kerusakan infrastruktur sesuai kewenangannya.
Bupati Sidoarjo Subandi meminta seluruh camat mempercepat penanganan jalan rusak dan saluran bermasalah di wilayah masing-masing.
Baca juga: Capaian PJPK Sidoarjo Tembus 76,5, Dua Indikator Masih Terkendala Anggaran
Program yang dijalankan di 18 kecamatan tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mendekatkan pelayanan infrastruktur kepada masyarakat.
Camat tidak hanya bertugas menerima pengaduan, tetapi juga melakukan pengecekan lapangan, menentukan kebutuhan penanganan, hingga mengoordinasikan perbaikan dengan dinas terkait.
Subandi menegaskan, laporan masyarakat mengenai jalan berlubang yang mengganggu aktivitas sehari-hari harus segera ditindaklanjuti. Ia meminta camat tidak membiarkan kerusakan jalan berlarut-larut tanpa kepastian penanganan.
“Masyarakat Sidoarjo menginginkan perbaikan jalan dilakukan dengan segera. Tidak dibiarkan berminggu-minggu jalan berlubang itu ditangani. Warga menuntut perbaikan segera,” tegasnya, Sabtu (7/11/2026).
Dalam pelaksanaannya, PIWK memiliki mekanisme penanganan berjenjang. Proses diawali dengan laporan masyarakat kepada pihak kecamatan yang disertai informasi lokasi kerusakan secara jelas.
Selanjutnya, camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) melakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi kerusakan, tingkat gangguan, serta status kewenangan jalan maupun saluran.
Apabila ditemukan kerusakan jalan ringan hingga sedang yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, kecamatan dapat melakukan pemeliharaan melalui PIWK sesuai kondisi di lapangan.
Namun, kerusakan berat yang membutuhkan penanganan teknis lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) Kabupaten Sidoarjo.
Pembagian tugas serupa diterapkan dalam penanganan saluran. Gangguan ringan seperti tumpukan sampah, eceng gondok, dan sumbatan dapat ditangani kecamatan sesuai kewenangannya.
Sementara itu, pendangkalan atau sedimentasi yang membutuhkan peralatan lebih besar menjadi bagian dari penanganan DPU BM SDA.
Untuk mendukung pekerjaan tersebut, setiap kecamatan telah dibekali satu unit mobil pikap operasional dan satu unit alat pemadat tanah atau stamper. Armada dan peralatan tersebut disiapkan untuk menunjang pemeliharaan jalan di wilayah masing-masing.
Kebutuhan aspal hotmix untuk pekerjaan jalan secara swakelola melalui PIWK juga dapat diajukan camat kepada pemerintah kabupaten melalui DPU BM SDA dengan sepengetahuan Bupati Sidoarjo.
Setiap penanganan, baik pemeliharaan jalan maupun normalisasi saluran, tetap mendapat pendampingan teknis dari dinas terkait.
Baca juga: Bukan Cuma Kebakaran, Call Center 112 Sidoarjo Kini Bisa Wadahi Aduan Jalan Rusak hingga PJU Mati
Meski demikian, penanganan infrastruktur harus memperhatikan status kewenangannya. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Pemkab Sidoarjo. Adapun jalan desa ditangani pemerintah desa sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan juga berlaku pada sungai dan saluran. Sungai yang masuk wilayah sungai strategis nasional ditangani pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS).
Sungai yang melintasi beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan sungai dan saluran dalam lingkup kabupaten ditangani pemerintah daerah sesuai status kewenangannya.
Pelaksanaan PIWK sebelumnya telah terlihat di Kecamatan Sukodono. Sedikitnya lima ruas jalan menjadi sasaran perbaikan, yakni Wilayut–Pekarungan, Jumputrejo–Ganting, Pekarungan–Jumputrejo, Sukodono–Kletek, serta Panjunan–Suko.
Pekerjaan di ruas Sukodono–Kletek dan Panjunan–Suko dilakukan pada malam hari untuk mengurangi potensi gangguan terhadap arus lalu lintas.
Pola pengerjaan tersebut menjadi salah satu penyesuaian teknis agar pemeliharaan jalan tetap berjalan tanpa terlalu menghambat mobilitas masyarakat.
Selain mempercepat pengerjaan, Subandi juga menaruh perhatian pada kualitas konstruksi agar jalan yang telah diperbaiki tidak kembali rusak dalam waktu singkat. Salah satu metode yang menjadi perhatian adalah pelapisan ulang atau overlay.
Baca juga: Antisipasi Bencana, Sidoarjo Perkuat Kesiapsiagaan di 4 Kecamatan
“Kalau kita pakai overlay bisa tahan sampai dua hingga tiga tahun, ini yang harus kita konsisten lakukan,” tegasnya saat meninjau lokasi perbaikan.
Subandi menambahkan, kualitas permukaan jalan perlu menjadi perhatian dalam setiap pekerjaan. Penanganan tidak cukup hanya dengan menutup lubang, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi badan jalan agar hasil pekerjaan memiliki daya tahan lebih baik.
Persoalan drainase juga tidak dapat dipisahkan dari pemeliharaan jalan. Saluran yang tersumbat dapat memicu genangan ketika hujan dan mempercepat kerusakan permukaan jalan.
Karena itu, penanganan jalan dan normalisasi saluran perlu dilakukan secara beriringan sesuai tingkat kerusakan dan kewenangan masing-masing.
Program PIWK sendiri diinisiasi Subandi sejak mulai menjabat pada 2025. Melalui program tersebut, Pemkab Sidoarjo berupaya mempercepat pemeliharaan jalan dan saluran dengan melibatkan pemerintah kecamatan sebagai pelaksana penanganan awal di wilayah masing-masing.
Dengan mekanisme pengaduan dan pembagian kewenangan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung kepada kecamatan disertai informasi lokasi yang jelas.
Pelaksanaan program selanjutnya akan terlihat dari kecepatan tindak lanjut, kualitas hasil pekerjaan, serta pemerataan penanganan infrastruktur di 18 kecamatan. (ADV).
Editor : Zein Muhammad