selalu.id - Polda Jawa Timur resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MCL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok "Arisan Meow".
Pihak kepolisian juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada hari ini, Kamis (5/11/2026). Saat ini, MCL telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Polda Jawa Timur.
Baca juga: Apel Siaga Bencana di Jatim, Irjen Dekananto: Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Lambat
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara serta serangkaian pemeriksaan intensif.
Kasus ini resmi ditangani setelah diterimanya laporan polisi nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Agustus 2026 atas nama pelapor Ara Herawati.
"Saat ini dapat saya sampaikan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok Arisan Meow. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan pada hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berdasarkan data laporan yang masuk ke kepolisian, tercatat sedikitnya ada enam orang korban yang melapor dengan total kerugian yang fantastis, mencapai Rp4,075 miliar.
Selain Ara Herawati selaku pelapor, nama-nama korban lain yang tercatat yakni Netty Hariati, Siti Aminah, Dinda, Lie Silviana, dan Chester Jeveline.
Baca juga: 7 Anggota Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim, Ini Dugaan Pelanggarannya
Dalam praktiknya, Arisan Meow menggaet para korbannya dengan menawarkan berbagai macam skema transaksi, seperti arisan menurun, take over, overload, hingga dana pinjaman. Seluruh dana dari para peserta diminta disetorkan ke rekening tertentu yang dikuasai tersangka.
Selama proses penyelidikan, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi serta tersangka. Polisi juga mengamankan dokumen berupa rekening koran untuk kepentingan pendalaman materi perkara.
"Kami juga terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Abast.
Baca juga: Polda Jatim Siapkan Pengawalan Distribusi BBM dan Elpiji Antisipasi Kecurangan
Atas kejadian ini, Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran investasi atau arisan yang mengiming-imingi keuntungan tidak wajar.
Bagi warga yang merasa turut menjadi korban namun belum melapor, diimbau untuk segera mendatangi Mapolda Jatim guna melengkapi data laporan.
Penyidik menegaskan bahwasanya penanganan perkara ini tetap berjalan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Editor : Zein Muhammad