selalu.id - Terungkap, ternyata tiga jenderal polisi yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto, melakukan operasinya sejak 2025.
Selain Presiden Prabowo, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM, juga turut disadap.
Baca juga: Presiden Prabowo Diduga Disadap, Ini Komentar PDIP untuk Polri
Tiga jenderal yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025-2026.
Nomor-nomor yang disadap dimasukan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan menghapus file penyadapan tersebut.
"Ketiga tersangka yang saat ini telah ditahan yaitu LSP, ASN, EH, memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep menyebut terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interceptioun Management System, tanpa melalui verifikasi.
Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Eks Kapolri Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
Di Indonesia, penyadapan tanpa hak atau yang melawan hukum dilarang keras. Larangan ini tertuang dalam sejumlah undang-undang.
Berikut Undang-undangnya:
1. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 40 secara tegas dinyatakan: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta perubahannya. Larangan penyadapan diatur dalam Pasal 31, Ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain.
Baca juga: Soal Kabar Penangkapan Jenderal Polisi, Ini Dugaan Pelanggarannya
Ayat (2): Melarang intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Ayat (3): Memberikan pengecualian untuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 32 tertulis: Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Zein Muhammad