selalu.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus dan meringkus 21 tersangka penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 13 kabupaten/kota se-Jawa Timur dalam operasi yang dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober hingga 2 November 2026.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, mengatakan pengungkapan ini merupakan respons langsung terhadap keresahan masyarakat akibat kelangkaan bahan bakar bersubsidi yang belakangan sempat memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.
Baca juga: Polda Jatim Siapkan Pengawalan Distribusi BBM dan Elpiji Antisipasi Kecurangan
"Penindakan ini kami lakukan di 22 tempat kejadian perkara yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur. Dari pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka," ujar Irjen Pol Dekananto, Senin (2/11/2026).
Wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan meliputi Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter solar bersubsidi, serta 434 tabung LPG. Selain itu diamankan 32 unit kendaraan yang dimodifikasi khusus, berupa 17 mobil pick-up/minibus, 14 truk tangki, dan satu sepeda motor.
Baca juga: Momen Polda Jatim Salurkan 600 Paket Sembako pada Pengemudi Ojol
Kerugian keuangan negara akibat praktik ini sementara diperkirakan mencapai Rp35,7 miliar. Angka ini belum final dan diperkirakan masih akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari pengisian berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, penyalahgunaan truk tangki resmi untuk mengangkut BBM bersubsidi dijual ke industri dengan harga nonsubsidi, hingga dugaan penggunaan barcode curang yang diduga melibatkan oknum petugas SPBU. Untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Baca juga: Fakta-fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Ibu-Anak di Madiun
Kapolda menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset hasil kejahatan melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Para pelaku ini bukan pemain baru. Kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus semata, tetapi akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang mempermudah akses bahan bakar bersubsidi ke tangan pihak yang tidak berhak," tandasnya.
Editor : Achmad Supriyadi