selalu.id - Polres Pasuruan membongkar praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke karung polos untuk kemudian dijual kembali di Desa Pagak, Kecamatan Beji.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.900 sak beras SPHP.
Baca juga: Terseret Korupsi Dana Hibah Koni Pasuruan, Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Ditahan
Saat petugas tiba, lima orang diamankan di lokasi pembongkaran beras. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian menetapkan empat orang berinisial IH, F, SY dan M sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengemasan ulang beras SPHP.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi," kata Irawan, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I.H. diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram atau 20 ton dari F. dan S.Y. dengan harga Rp1.750 per kilogram. Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, kemudian diangkut menggunakan dua truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES menuju rumah I.H. di Desa Pagak.
Di tempat tersebut, kemasan resmi beras SPHP diduga dibuka. Isinya kemudian dipindahkan ke karung polos berwarna hijau dengan kapasitas 50 kilogram. Proses pengemasan ulang itu diduga melibatkan I.H., W., S.D., dan A.W.
Dalam rangkaian aktivitas tersebut, M. diduga memerintahkan Y. untuk mengantarkan W., S.D., dan A.W. dari Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Pasuruan guna membantu proses pengemasan ulang.
Beras yang telah dipindahkan ke karung polos itu selanjutnya diduga dijual kembali kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram. Penyidik masih menelusuri alur transaksi dan distribusi untuk memastikan peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Polres Pasuruan Kedepankan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis di Operasi Patuh Semeru
Empat tersangka yang telah ditetapkan memiliki domisili berbeda. I.H. merupakan warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. F. berasal dari Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, sedangkan S.Y. berdomisili di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Adapun M merupakan warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Dari lokasi pengungkapan, polisi turut mengamankan satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG yang mengangkut beras dalam kemasan polos. Dalam uraian awal, jumlah beras tersebut tercatat sebanyak 800 kilogram, sementara beras SPHP yang dicatat mencapai 20 ton.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung beras.
Polisi juga menyita 100 karung beras hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 384 karung polos hijau, 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, satu lembar surat jalan, dan satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.
Kasus ini menjadi perhatian karena beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat. Pengemasan ulang dan perubahan jalur distribusi berpotensi mengganggu pengawasan terhadap penyaluran beras bersubsidi tersebut.
Baca juga: Polres Pasuruan Ajak Jemaat Jaga Toleransi dan Tangkal Perundungan Lewat Minggu Kasih
Brigjen Pol Hermawan, Deputi 1 Bapenas RI yang turut hadir dalam pers rilis, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan perkara tersebut. Ia menilai penyitaan ribuan sak beras menjadi langkah penting untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dan pedagang. Ia juga mengajak masyarakat mendukung program pemerintah agar penyaluran beras bersubsidi tepat sasaran.
Kapolres Pasuruan menegaskan, kepolisian akan mengawal pelaksanaan program pangan pemerintah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik yang menyimpang.
"Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Atas perkara tersebut, penyidik mencantumkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Editor : Achmad Supriyadi