Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Reporter : Achmad Supriyadi
Karhutla di Indonesia. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar keterlibatan pihak asing dan korporasi negara tetangga dalam bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di tanah air.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini sedang mendalami puluhan kasus yang melibatkan entitas bisnis berskala internasional tersebut.

Baca juga: Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

"Dari 98 kasus yang didalami, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena dalam proses penyidikan ini masih kita pilah, mana yang PMA (Penanaman Modal Asing), mana yang bukan. Tapi yang jelas ada keterlibatan pihak asing," jelas Jenderal Suyudi usai menghadiri rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Ia mengungkapkan, dari total penanganan karhutla oleh kepolisian, sebanyak 98 Laporan Polisi (LP) yang melibatkan sektor korporasi telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Baca juga: Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Pihak Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengumpulkan alat bukti yang kuat. Dalam waktu dekat, kepolisian akan segera mengumumkan nama-nama tersangka yang menyeret petinggi korporasi, baik pemilik modal maupun pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan keterlibatan tujuh perusahaan yang sebelumnya sempat disorot oleh pemerintah Singapura, orang nomor satu di Polri tersebut membenarkan hal itu.

Baca juga: KSPSI Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Kapolri dan Batalkan Aksi Buruh 20 Oktober

"Ya, ada negara tetangga," katanya singkat.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing yang menanamkan modalnya di Indonesia tanpa mengindahkan aturan kelestarian lingkungan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru