selalu.id - Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, meminta Pemprov Jatim segera memberikan kepastian status dan masa kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, melainkan menyangkut hak hidup pegawai dan keberlangsungan pelayanan publik.
Baca juga: DPRD Jatim Gelar Jatim Berselawat Bersama Habib Syech, Momentum Doa di Usia ke-81
“PPPK Paruh Waktu harus mendapat kepastian, bukan terus berada dalam ketidakpastian. Pemerintah tidak boleh meminta loyalitas dan kinerja, tetapi pada saat yang sama membiarkan mereka terus bertanya-tanya mengenai masa depan pekerjaannya,” tegas Dedi, Jumat (9/10/2026).
Dedi mengakui pemutakhiran data dan evaluasi kinerja tetap diperlukan dalam penataan kepegawaian. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur.
Ia juga menuntut adanya mekanisme keberatan yang jelas bagi pegawai yang merasa hasil evaluasinya tidak akurat.
“Jangan sampai persoalan administrasi atau perbedaan penilaian antarperangkat daerah justru menentukan nasib seseorang,” jelasnya.
Politisi Fraksi Demokrat ini mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan sekadar angka dalam laporan.
Baca juga: Atasi Ketimpangan Layanan, DPRD Jatim Siapkan Regulasi Transportasi Publik Terintegrasi
"Di balik angka itu ada manusia, ada keluarga, dan ada pelayanan publik yang mereka jalankan setiap hari,” katanya.
Karena itu, Dedi mendesak Pemprov Jatim menyusun peta jalan (roadmap) penataan ASN yang jelas, sehingga perpanjangan kontrak tidak selalu menjadi masalah mendesak setiap kali masa perjanjian kerja mendekati berakhir.
“Perpanjangan kontrak harus menjadi bagian dari roadmap penataan ASN yang jelas, sehingga persoalan PPPK tidak selalu kembali menjadi masalah setiap menjelang berakhirnya masa perjanjian kerja,” bebernya.
Baca juga: Komjen Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Nitip Pesan Ini
Dedi memahami bahwa kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan. Namun, keterbatasan anggaran tidak boleh menutup ruang transparansi.Pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka dasar penentuan perpanjangan, perubahan, maupun penghentian perjanjian kerja.
Komisi A akan terus mengawal persoalan ini melalui fungsi pengawasan DPRD. Prinsipnya tegas: yang berkinerja baik dan memenuhi syarat harus mendapat kepastian, sementara proses evaluasi harus berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintahan yang baik bukan hanya mampu mengatur pegawainya, tetapi juga mampu memberikan kepastian kepada orang-orang yang bekerja untuk melayani masyarakat,” pungkas Dedi.
Editor : Zein Muhammad