Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati Kini Masuk Bui Lagi

Reporter : Dony Maulana
Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, terpidana pencabulan santriwati di Jombang. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, dipastikan batal menikmati udara bebas.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Surat keputusan pencabutan tersebut telah diterima oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10/2026).

Atas keputusan ini, Mas Bechi dieksekusi kembali untuk menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang guna menghabiskan sisa masa hukumannya.

Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa pencabutan hak pembebasan bersyarat dilakukan lantaran ditemukannya cacat prosedur dalam penerbitan keputusan pembebasan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca juga: Top 5 Berita: Pengurus Pondok Cabul hingga Demo Depan Polda Jatim

Usai keputusan terbit, pihak Bapas Kelas I Malang langsung memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan resmi terkait pembatalan tersebut.

"Proses berlangsung sesuai prosedur dan MSA bersikap kooperatif. Setibanya di Lapas pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, dan pengamanan sebelum kembali mengikuti pembinaan," kata Kusnali dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Baca juga: Oknum Pengurus Ponpes Sidogiri Cabuli 4 Santri Tiga Kali Seminggu dalam Empat Tahun

Sebelumnya, anak kiai ternama asal Jombang ini sempat dinyatakan keluar dari Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025 lewat skema pembebasan bersyarat dan remisi.

Mas Bechi sendiri divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022 lalu atas tindak pidana pencabulan terhadap santriwati.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru