selalu.id - Unit Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria lansia berinisial R (65), setelah terbukti mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka yang tinggal searea dengan korban diamankan polisi pada Sabtu (22/8/2026) lalu, usai orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Jukir Liar yang Keroyok Pengendara Mobil di Surabaya Diamankan, Ini Tampangnya
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto membeberkan, tersangka memanfaatkan kedekatan yang terjalin sejak lama untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Korban sudah mengenal tersangka sejak kecil dan kerap beraktivitas di sekitar rumahnya," katanya, Senin (5/10/2026).
Aksi tak terpuji itu disinyalir bermula saat tersangka membujuk korban masuk ke dalam kamar. Usai melancarkan aksinya, R memberi uang Rp5.000 kepada korban. Perbuatan tersebut disinyalir berulang sepanjang rentang Mei hingga Juni 2026.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Brutal di Diskotek Triple X Surabaya Ditangkap, Ini Identitas dan Motifnya
Ibarat bangkai ditutupi, rahasia itu akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada temannya.
Informasi tersebut bergulir ke orang tua sang teman, hingga akhirnya sampai ke telinga ayah korban, HC (44), yang langsung mengambil langkah hukum.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving
Polisi memastikan penyidikan berjalan marathon untuk mengumpulkan bukti-bukti penguat. Pendampingan psikologis juga disiapkan penuh untuk memulihkan trauma mental sang anak.
Atas perbuatannya, R kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Zein Muhammad