Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri

Reporter : Zein Muhammad
Pelantikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Dok. YouTube Setpres).

selalu.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Suyudi dilantik untuk menggantikan posisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Kejutan! Presiden Prabowo Berhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR Setuju Komjen Suyudi sebagai Kapolri Baru

Rangkaian upacara pelantikan diawali dengan pengumandangan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Kapolri baru.

Selanjutnya, Presiden Prabowo memandu langsung pembacaan sumpah dan janji jabatan di hadapan para pejabat negara yang hadir.

"Saya menyatakan dan berjanji sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ungkap Suyudi saat mengucapkan sumpah jabatan.

Baca juga: Konsolidasi Akbar FSPMI Bahas UU Cipta Kerja, yang Datang Kapolri

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata," tambahnya.

Tak hanya melantik Kapolri, Presiden Prabowo juga melantik Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Wahyu mengisi posisi Wakapolri menggantikan Komjen Dedi Prasetyo.

Sebelum dipercaya memimpin Korps Bhayangkara, Suyudi tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kapolda Banten.

Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus DurĀ 

Proses pergantian pucuk pimpinan Polri ini sebelumnya telah melalui tahapan persetujuan di parlemen.

Komisi III DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi, hingga akhirnya disahkan dan disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru