Penampakan The Alana Hotel Surabaya, Tempat Pesta Sabu Tiga Kader Gerindra

Reporter : Dony Maulana
The Alana Hotel Surabaya. (Dok. selalu.id).

selalu.id - The Alana Hotel Surabaya merupakan salah satu pilihan akomodasi bintang empat yang paling diminati di kawasan Surabaya Selatan.

Pengunjung yang minat baru-baru ini adalah delapan orang yang tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di wilayah Jawa Timur.

Baca juga: Gerindra Jatim Siapkan Sanksi Pemecatan hingga PAW Bagi Kadernya yang Pesta Sabu di Surabaya

Tapi, mereka datang tidak untuk rapat atau pun bicara soal pekerjaan, melainkan menginap untuk pesta narkoba.

Kini, mereka pun hanya bisa pasrah di hadapan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adalah Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menggerebek mereka saat pesta narkoba di hotel yang tak jauh dari markas Polda Jatim itu.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut digerebek pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Saat selalu.id ke The Alana Hotel Surabaya untuk meminta keterangan, langsung ditemui pihak manajemen. Salah satunya Marcom.

Saat diminta komentar, Marketing Communication (Marcom) The Alana Surabaya, William Sihombing, membenarkan insiden penangkapan yang terjadi di area operasional mereka. Pihaknya mengaku terus menjalin komunikasi intensif dengan aparat kepolisian.

"Benar, kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata William, Rabu (30/9/2026).

William menceritakan, kedelapan tamu tersebut datang pada hari yang sama secara bertahap dan memesan tiga kamar langsung di lokasi (walk-in).

Baca juga: Siapa Pemilik The Alana Hotel Surabaya?

Pengelola sama sekali tidak mengendus iktikad para tersangka yang berniat menggelar pesta obat-obatan terlarang di dalam kamar.

"Mereka memesan tiga kamar. Kami tidak menyangka tamu-tamu ini menginap untuk berpesta narkoba," ungkapnya.

Peristiwa ini bermula saat Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyergap lokasi pada Senin (28/9/2026) dini hari, menyusul aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Di lokasi kejadian, tim mengamankan delapan orang berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A.

Selain mengamankan para tersangka, korps bhayangkara turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sisa sabu, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap (bong), korek api, serta bungkus rokok bekas tempat menyimpan barang haram tersebut.

Baca juga: Soal Pesta Narkoba Kader Gerindra di Hotel The Alana Surabaya, Manajemen Cuma Bilang Gini

Dari hasil tes urine, tujuh orang terbukti positif mengonsumsi ekstasi. Sementara tersangka N terdeteksi positif ganda, yakni sabu dan ekstasi. Kepada penyidik, N mengaku memperoleh pasokan barang haram dari sosok berinisial C yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, memastikan seluruh tersangka bakal menjalani mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah ini diambil merujuk pada jumlah barang bukti yang berada di bawah ambang batas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Kami proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk yang menjabat sebagai wakil rakyat," tegas Hadi.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru