selalu.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan bakal mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang APBN 2027 melalui Rapat Paripurna pada Selasa (29/9/2026) besok.
Pengesahan tersebut menjadi tahapan pamungkas dari rangkaian rapat "maraton" antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yang digelar sejak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026 lalu.
Baca juga: Gegara Biosolar, Supir Truk di Surabaya Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Sebelumnya, Banggar DPR RI dan pemerintah telah menyepakati asumsi serta postur RUU APBN 2027 pada Kamis (24/9/2026) lalu. Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah penyepakatan alokasi anggaran subsidi energi.
Pemerintah bersama Banggar DPR RI menyepakati besaran anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2027 sebesar Rp 261,50 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 11,44 triliun jika dibandingkan dengan usulan awal pemerintah sebesar Rp 272,94 triliun.
Meski demikian, alokasi tersebut masih lebih tinggi bila dibandingkan outlook realisasi tahun 2026 yang sebesar Rp 227,25 triliun.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pemangkasan ini disepakati dalam pembahasan final bersama Menkeu.
"Alokasi subsidi energi sebesar Rp 261.502,2 miliar lebih rendah Rp 11.443,2 miliar dari usulan RAPBN 2027 sebesar Rp 272.945,3 miliar," terang Said saat Rapat Kerja bersama Menkeu.
Said menegaskan, pemangkasan nilai subsidi BBM dan LPG 3 kg terjadi seiring penyesuaian kuota penyaluran di lapangan.
"Hal ini utamanya dipengaruhi penurunan volume LPG tabung 3 kg dan JBT Solar. Volume BBM dan LPG masing-masing disepakati sebesar 19.561 ribu KL dan 8.000 ribu MT. Adapun subsidi tetap minyak solar ditetapkan Rp 1.000 per liter," paparnya.
Menanggapi penetapan target konsumsi LPG 3 kg sebesar 8 juta ton tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika menegaskan bahwa hal itu sudah sesuai kesepakatan bersama DPR.
Baca juga: Fraksi Demokrat Absen Massal di Paripurna DPRD Jatim, Ini Jawaban Wagub Emil
Untuk mekanisme pengendalian di masyarakat, pemerintah tetap mengacu pada aturan yang selama ini berjalan.
"Pengaturan secara keseluruhan itu kan sudah berjalan sepanjang beberapa tahun terakhir ini, enggak ada perubahan apa-apa. Jadi nanti hal-hal yang di luar asumsi pasti akan dibahas lebih lanjut," ungkapnya.
Erani menambahkan, guna menekan ketergantungan masyarakat terhadap LPG, terutama yang berbasis impor, pemerintah terus menggenjot penyediaan sumber energi alternatif.
"Pemerintah memperluas penggunaan alternatif seperti pembangunan jaringan gas (jargas), transmisi pipa, hingga penggunaan kompor listrik," jelasnya.
Berikut rincian alokasi subsidi energi tahun 2027 hasil kesepakatan DPR dan Pemerintah:
Baca juga: Fraksi Demokrat Absen Massal di Paripurna DPRD Jatim saat Emil Dardak Dampingi Khofifah
1. Subsidi BBM Jenis Tertentu: Rp 28,34 triliun (turun dari usulan awal Rp 28,69 triliun).
2. Subsidi LPG Tabung 3 Kg: Rp 103,05 triliun (turun dari usulan awal Rp 114,14 triliun).
3. Subsidi Listrik Tahun Berjalan: Rp 117,84 triliun (tetap sesuai usulan awal).
4. Subsidi Kurang Bayar Listrik 2025: Rp 12,26 triliun (tetap sesuai usulan awal).
Editor : Zein Muhammad