selalu.id - Makna kemerdekaan bagi warga Kota Surabaya tidak berhenti pada sebatas perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Lebih dari itu, kemerdekaan harus wujud nyata lewat pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk hak warga mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak.
Baca juga: Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Yona yang juga mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak ini menegaskan, perumusan regulasi tersebut tidak sekadar berkutat pada urusan teknis bangunan. Regulasi dibuat untuk menjaga martabat kemanusiaan warga yang tinggal di pemukiman padat maupun kurang layak.
“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya,” jelasnya, Rabu (19/8/2026).
Yona mengatakan rumah tidak layak huni merupakan pintu awal dari bermacam masalah sosial di Kota Pahlawan. Mulai dari sanitasi buruk, masalah kesehatan, stunting, hingga ancaman putus sekolah dan kemiskinan antargenerasi.
Oleh karena itu, penataan kawasan tidak boleh asal main pindah. Skema rehabilitasi dan konsolidasi tanah harus dikedepankan supaya warga tidak kehilangan mata pencaharian maupun ikatan sosialnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, Ini Syarat dan Kriteria Penilaiannya
Tak hanya itu, regulasi ini juga menekankan aspek inklusivitas. Program Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan perbaikan rumah diwajibkan ramah bagi lansia dan penyandang disabilitas, serta terintegrasi dengan akses transportasi publik, fasilitas kesehatan, hingga sentra UMKM.
“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen ini terasa sangat personal dan sarat makna,” ungkap Yona.
Baginya, tolok ukur keberhasilan aturan ini bukan seberapa banyak rumah yang dibangun. Yang paling utama adalah hadirnya rasa aman bagi warga di rumahnya sendiri.
Baca juga: Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya
“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegasnya.
Yona pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjamin pelaksanaan Perda beserta Perwali turunannya berjalan transparan dan bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Dengan semangat kemerdekaan, warga Surabaya dinilainya harus merasakan kemerdekaan sejati dalam kehidupan sehari-hari: punya rumah yang aman, lingkungan sehat, dan tenang menjalani hidup tanpa dibayangi ketakutan kehilangan tempat tinggal.
Editor : Zein Muhammad