selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Wadul Gus’e.
Tak sampai 48 jam setelah aduan diterima, tim gabungan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Gerindra Jember Minta APBD Lebih Berpihak ke Desa, Jalan hingga PJU
Pemeriksaan tersebut dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama personel Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember.
Peninjauan dilakukan menyusul keberadaan outlet yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026, dan kemudian ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa usaha tersebut belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar atau penjualan yang sesuai,” kata Isnaini.
Baca juga: Jember Pecahkan Dua Rekor MURI dalam Peringatan HAN 2026
Menurut dia, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut. Pengelola diminta menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitas usahanya.
“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegas Isnaini.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, operasional Outlet 23 resmi dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan legalitas dan perizinan dipenuhi.
Baca juga: SMPN 7 Jember Direvitalisasi, Fasilitas Belajar Diperkuat hingga GOR untuk Pembinaan Atlet
Pemkab Jember menegaskan, langkah tersebut bukan hanya bagian dari penegakan aturan, tetapi juga bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
Melalui kanal Wadul Gus’e, setiap laporan warga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar aktivitas usaha di Kabupaten Jember tetap berjalan tertib, legal, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Zein Muhammad