selalu.id - Sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai belum mampu memberikan manfaat ekonomi maksimal meski berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengungkap, persoalan justru muncul ketika aset tersebut hendak ditawarkan kepada investor.
Baca juga: Bukan Air Tanah, CitraLand Surabaya Ungkap Sumber Air untuk Penyiraman Taman dan Lapangan Golf
Fathoni menyebut, selama setahun terakhir dirinya ikut melihat langsung persoalan pemanfaatan aset daerah, termasuk membawa calon investor untuk melihat peluang usaha di sejumlah aset milik Pemkot Surabaya.
Namun, peluang tersebut belum sepenuhnya bisa ditindaklanjuti. Kata dia, pola pengelolaan aset yang masih dominan administratif membuat pemerintah daerah kurang fleksibel ketika berhadapan dengan kebutuhan dunia usaha.
“Ketika pemerintah pusat mendorong agar daerah kreatif, hambatannya terletak pada PP 7/2024 yang belum pro-pebisnis. Ditambah dengan pemda yang masih berpikir administratif, belum bisnis. Regulasi memang belum pro. Sehingga aset yang nganggur bisa dimanfaatkan, mau tidak mau harus ada deregulasi,” jelas Fathoni, Kamis (13/8/2026).
Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam menentukan pola pemanfaatan aset.
Fathoni menilai pendekatan yang digunakan masih lebih menitikberatkan pada aspek administrasi dibandingkan strategi bisnis.
Salah satu persoalan yang ia temukan adalah penentuan harga sewa serta klausul kerja sama yang dinilai kurang fleksibel untuk menyesuaikan karakter investasi.
“BPKAD belum berorientasi bisnis, masih bertindak sebagai administratur pemerintahan, mulai dari harga sewa yang tidak pro-investasi, tidak lentur dalam penentuan klausul kerja sama,” paparnya.
Fathoni menambahkan, kondisi tersebut akhirnya membuat aset daerah berada dalam posisi dilematis.
Di satu sisi pemerintah didorong meningkatkan PAD dan menggerakkan ekonomi, tetapi di sisi lain pejabat daerah menghadapi kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum ketika mengambil keputusan yang dianggap terlalu fleksibel.
“Problem di atas karena pejabat terlalu berhati-hati karena khawatir bermasalah hukum di kemudian hari. Makanya Kemendagri harus memberikan kepastian hukum dengan deregulasi aturan yang ada,” tegasnya.
Fathoni menilai perubahan paradigma menjadi kebutuhan mendesak. Aset yang hanya tercatat dalam daftar inventaris, tetapi tidak menghasilkan manfaat ekonomi, menurutnya justru menjadi beban yang belum dimaksimalkan.
Ia mendorong adanya skema kerja sama yang memungkinkan aset daerah dikelola bersama dunia usaha secara transparan, dengan tetap mempertahankan pengawasan pemerintah.
Menurutnya, keberhasilan pemanfaatan aset tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya uang sewa yang masuk ke kas daerah.
Aktivitas ekonomi yang muncul dari aset tersebut juga harus diperhitungkan, termasuk potensi membuka lapangan kerja dan menghidupkan usaha di kawasan sekitar.
“Jika tidak, dorongan optimalisasi aset daerah tanpa deregulasi dan kepastian hukum laksana berharap matahari terbit dari selatan,” kata Fathoni.
Ia mencontohkan pemanfaatan ruang publik sebagai salah satu peluang yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan PAD.
Salah satunya melalui pemanfaatan taman sebagai lokasi reklame dengan kewajiban bagi pihak penyewa untuk menjaga sekaligus merawat fasilitas tersebut.
“Reklame itu bagian dari inovasi pemda untuk meningkatkan PAD. Kenapa demikian? Karena memang kita juga menghormati pemerintah pusat yang butuh anggaran untuk menunjang program prioritas presiden. Penggunaan atau izin taman jadi tempat reklame ini tidak asal, mereka para penyewa ini diwajibkan untuk menjaga dan merawat taman,” jelasnya.
Fathoni menyadari pemanfaatan ruang publik untuk aktivitas komersial dapat memunculkan kritik, terutama berkaitan dengan estetika. Namun, ia meminta kebijakan tersebut juga dilihat dari sisi manfaat ekonomi selama dilakukan sesuai aturan.
“Kalau soal estetika memang ada sebagian orang menyesalkan, tapi ini bagian dari kreativitas pemda untuk PAD,” tambahnya.
Karena itu, Fathoni meminta pemerintah pusat memberikan kepastian hukum sekaligus ruang yang lebih fleksibel kepada pemerintah daerah dalam mengelola aset.
Tanpa perubahan regulasi dan keberanian menggeser pola pikir dari sekadar administratur menjadi pengelola aset yang produktif, target optimalisasi PAD akan sulit dicapai.
Editor : Zein Muhammad