selalu.id - Status Tio Ferdian Rahmana sebagai anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya resmi berakhir. Itu setelah ia tersandung dalam kasus dugaan aborsi.
Bukan sekadar evaluasi, Tio kini diberhentikan dengan tidak hormat setelah proses pemeriksaan internal menyatakan dirinya melanggar Kode Etik Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
Baca juga: Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Nomor 716/10/A/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Surat itu ditetapkan Ketua Umum Paguyuban Cak dan Ning Surabaya serta diketahui Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Herry Purwadi.
Dalam keputusan tersebut, pemberhentian Tio bukan dilakukan secara langsung. Ada proses pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Kehormatan sebelum status keanggotaannya dicabut.
Dewan Kehormatan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Tio. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar Dewan Kehormatan menyatakan Tio melanggar Kode Etik Paguyuban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan Dewan Kehormatan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya, Tio Ferdian Rahmana dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Paguyuban Cak dan Ning Surabaya,” demikian substansi keputusan tersebut yang diperoleh selalu.id, Rabu (12/8/2026).
Setelah pemeriksaan, Dewan Kehormatan menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 002/SK-DK/VIII/2026. Rekomendasi itu berisi usulan pemberhentian Tio dari keanggotaan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
Baca juga: Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan
Rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke rapat koordinasi yang melibatkan Disbudporapar Surabaya, Dewan Kehormatan, serta Pengurus Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
Pembahasan rapat tersebut berujung pada keputusan pemberhentian Tio dengan tidak hormat.
Keputusan itu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Paguyuban Cak dan Ning Surabaya serta ketentuan organisasi mengenai hak, kewajiban, dan sanksi terhadap anggota.
Kepala Disbudporapar Kota Surabaya, Herry Purwadi membenarkan keputusan tersebut.
Baca juga: CitraLand Surabaya Tegaskan Izin Pengelolaan Air Mandiri Masih Aktif, Juga Lengkap dengan KBLI
“Hasilnya, Cak Tio sudah dikeluarkan dari Pemkot dan juga Cak dan Ning Surabaya,” jelasnya kepada Selalu.id, Rabu (12/8/2026).
Menurut Herry, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Yakni dugaan Tio yang menyuruh kekasihnya untuk melakukan aborsi.
Selain statusnya di Paguyuban Cak dan Ning Surabaya, gelar runner-up Raka dan Raki Jatim yang sebelumnya disandang Tio juga disebut telah dicabut oleh Disbudpar Provinsi Jawa Timur.
Editor : Zein Muhammad