selalu.id - Polrestabes Surabaya menindak tegas aksi premanisme bermodus penyerobotan bangunan.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai nekat menduduki sebuah rumah toko (ruko) hasil lelang sah di kawasan Jalan Krukah Utara, Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perluas TPU Keputih yang Mulai Penuh, Bangunan Liar Ditertibkan
Ketiga tersangka yang kini telah dijebloskan ke tahanan masing-masing berinisial AA (36), SL (46) warga Sampang, serta NH (45) warga Surabaya.
Aksi penyerobotan yang sempat viral di media sosial tersebut berawal saat korban berinisial B.A.D.P. mendatangi ruko miliknya.
Meski telah memegang kepemilikan sah hasil lelang resmi KPKNL hingga proses balik nama, korban justru dihalangi oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan BNPM.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik premanisme di Kota Pahlawan.
"Tiga orang sudah kita lakukan penahanan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat, yang akan ditindaklanjuti sesuai keterangan saksi dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV," jelasnya, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Di Balik Pagar Besi Mal Surabaya, DPRD Endus Adanya Kekhawatiran
Luthfi menambahkan, pengerahan massa untuk menguasai hak orang lain secara sepihak merupakan tindakan melawan hukum yang tidak memandang latar belakang organisasi.
"Kami tidak akan membiarkan aksi pengerahan massa yang menghalangi hak seseorang masuk ke tempat miliknya. Setiap lembaga sekalipun harus tetap mematuhi hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pihak. Barang bukti milik korban yang disita antara lain fotokopi dokumen kepemilikan, gembok dan kunci, ponsel, serta rekaman CCTV.
Sedangkan dari tangan tersangka, petugas menyita ponsel, surat kuasa, surat tugas, alat kantor, hingga dua spanduk BNPM DPD Surabaya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk membongkar keterlibatan aktor lain di balik aksi penyerobotan tersebut.
Editor : Zein Muhammad