selalu.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini meluas hingga ke perbatasan Probolinggo.
Akibat kejadian ini, memaksa pihak pengelola mengambil langkah tegas dengan menutup sebagian akses pintu masuk utama.
Baca juga: Pengukuhan dan Muskercab I, PC GP Ansor Kraksaan Minta Pengurus Eksis dan Ayomi Masyarakat
Penutupan tersebut berlaku efektif mulai Senin malam pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Akses yang ditutup total mencakup pintu masuk Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta jalur Senduro di Kabupaten Lumajang.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menegaskan, keputusan drastis ini diambil demi memprioritaskan keselamatan para pengunjung sekaligus memberikan ruang gerak penuh bagi tim pemadam di lapangan.
"Untuk kelancaran pemadaman dan keamanan pengunjung, akses melalui Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro kami tutup sementara," jelasnya, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan laporan awal, titik api pertama kali terdeteksi di Blok Bantengan sekitar pukul 17.00 WIB. Hingga saat ini, luas area yang terdampak masih belum dapat dipastikan karena petugas masih berjibaku memadamkan kobaran api.
"Saat ini tim di lapangan masih fokus penuh pada proses pemadaman. Setelah api dipadamkan dan situasi kondusif, tim khusus akan diterjunkan untuk mengukur luas area yang terbakar," kata Rudijanta.
Meski tiga pintu utama ditutup, wisatawan masih dapat berkunjung ke Gunung Bromo melalui dua jalur alternatif, yakni jalur Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo dan jalur Wonokitri di Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: ‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun
Kendati demikian, ruang gerak wisatawan dibatasi secara ketat. Pengunjung hanya diizinkan menikmati area lautan pasir dan dilarang keras menyeberang atau mendekati kawasan Savana demi mengantisipasi risiko rambatan api.
Pihak TNBTS mengimbau seluruh wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk ekstra waspada serta mematuhi aturan keselamatan, terutama terkait larangan penggunaan api di dalam kawasan konservasi.
Editor : Zein Muhammad