selalu.id - Dokumen berisi dugaan pungutan oleh RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, viral di media sosial.
Atas viralnya dugaan pungutan itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendesak Pemerintah Kota Surabaya melalui Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengaudit penggunaan dana yang telah dipungut dari warga.
Baca juga: Wali Kota Eri Pastikan Kawal Perawatan Korban Kericuhan Konser Denny Caknan di Surabaya
Politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada tahap klarifikasi.
Menurutnya, legalitas kebijakan hingga dasar hukum pungutan harus dipastikan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” jelasnya, Senin (6/7/2026).
Dokumen yang beredar memuat sejumlah ketentuan pungutan kepada warga. Di antaranya, warga pindah masuk dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT.
Sementara di tingkat RW, warga dibebankan biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.
Tak hanya itu, terdapat pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan rumah.
Dalam dokumen tersebut disebutkan pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penerapannya.
Baca juga: Truk Trailer Tabrak Rumah dan Pelajar di Surabaya Hingga Patah Tulang
Yona menilai perlu dipastikan apakah warga di lingkungan tersebut selama ini juga telah membayar iuran rutin untuk kebutuhan operasional lingkungan, seperti kebersihan dan keamanan.
“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” paparnya.
Yona menegaskan RT dan RW tidak memiliki kewenangan menetapkan pungutan di luar ketentuan pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila pungutan hanya didasarkan pada kesepakatan internal tanpa landasan hukum yang jelas, kebijakan tersebut harus dicabut.
Baca juga: Dinilai Rugikan Pemilik Rumah Sah, Langkah Mediasi Wawali Surabaya Armuji Tuai Protes
“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut," beber Yona.
"Jadi tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” tambahnya.
Selain meminta legalitas kebijakan diperiksa, Yona juga mendesak Inspektorat mengaudit aliran dana apabila praktik pungutan tersebut telah berlangsung dalam waktu lama. Ia juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Editor : Zein Muhammad