Penampakan Terbaru Proyek Ilegal Milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Reporter : Moris Mangke
Pita garis Satpol PP warna kuning membentang sepanjang pagar, sebagai tanda proyek tersebut disegel. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Pengerjaan proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167, itu kini masih terhenti. Pelanggaran izin jadi penyebab utamanya.

Pantauan selalu.id di lokasi, sudah tidak terdengar lagi deru mesin dari alat berat yang memekakkan telinga. Truk-truk besar pengangkut bahan bangunan juga sudah tidak tampak keluar masuk.

Baca juga: Sengketa Tata Ruang Graha Famili: Putusan KI Jatim Bongkar Akses Orang Dalam, Sorotan Mengarah ke The Nook Cafe

Pagar darurat dari seng menutup rapat area proyek gedung setinggi 80 meter tersebut. Pita garis Satpol PP warna kuning membentang sepanjang pagar, sebagai tanda proyek tersebut disegel.

Di depan lokasi proyek terparkir mobil-mobil orang yang berbelanja di pasar Keputran.

Fendi, warga yang tinggal tepat di depan lokasi proyek mengatakan bahwa pemandangan tersebut sudah terjadi pasca rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya pada 5 Mei 2026.

“Besoknya jam 10 pagi itu langsung disegel sama Satpol PP. Sejak itu sudah nggak ada yang kerja lagi mas,” ungkap Fendi kepada selalu.id.

Menurutnya, meskipun proyek sudah dihentikan tapi masih ada beberapa orang yang keluar masuk di area tersebut.

“Yang keluar masuk biasanya yang jaga proyek. Keamanannya mereka di situ,” kata Fendi.

Diketahui, sejak awal proyek itu telah mendapat pertentangan dari warga sekitar. Warga mengeluh terkait kebisingan dan polusi udara yang ditimbulkan. Kenyamanan warga terusik, terutama di jam istirahat malam hari.

Baca juga: DPRD Surabaya Sebut Polemik Mutasi Lurah Tambak Wedi Itu Hak Prerogatif Wali Kota

Keluhan warga lantas dirapatkan di DPRD Surabaya. Saat rapat barulah terungkap bahwa PT Wulandaya Cahaya Lestari tidak mengantongi izin sama sekali.

Saat itu pemrakarsa proyek mengaku hanya melakukan pengujian tiang pondasi sebelum konstruksi massal untuk memastikan desain pondasi aman dan sesuai standar (test pile).

Padahal, menurut Putu Rudy Setiawan,pengamat tata kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), test pile harus memiliki izin PBG. Jika tidak, pemrakarsa harus disanksi.

“Pemrakarsa belum memiliki izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Izin Lingkungan (IL). Itu izinnya satu kesatuan,” jelasnya.

Baca juga: Hindari Lacakan Polisi Pakai Zangi, Eh.. Kurir Sabu di Surabaya Ini Meringik saat Disergap

Putu mengatakan tahapan penegakan hukum yang dilakukan adalah teguran ke 1, 2, 3; penghentian kegiatan fisik konstruksi; penghentian aktivitas penggunaan bangunan; penyegelan; pembongkaran bangunan.

Sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) diketahui telah melayangkan surat penyegelan pada 30 April lalu. Segala aktivitas proyek pun dihentikan sejak saat itu.

Terkait ini, Kepala Dinas DPRKPP Surabaya, Iman Kristian Maharhandono mengungkapkan bahwa saat ini PT Wulandaya Cahaya Lestari tengah melaksanakan proses perizinan.

“Bukan karena urusan dengan warga sudah selesai maka segel dibuka. Nanti kita lihat pekan depan apakah mereka sudah memegang PBG atau belum. Kalau belum ya gak bisa (buka segel),” jelasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru