selalu.id - Polemik batas wilayah antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan mulai dibahas dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi A menemukan belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur batas wilayah antar-RW.
Baca juga: Konser Denny Caknan di Eks Hi-Tech Mall Surabaya Membludak, Pagar Besi Sampai Jebol
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko langsung menghadirkan pihak kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga RW 6 dan RW 8.
Persoalan muncul setelah adanya klaim terkait wilayah RT 4 RW 6 yang oleh sebagian warga RW 8 dianggap masuk ke wilayah mereka. Namun dalam forum tersebut, Komisi A menyatakan belum ada dasar hukum yang tegas untuk menentukan batas administrasi antar-RW di kawasan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” jelas Yona.
Dalam rapat juga dipaparkan sejarah wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal. Secara historis, batas wilayah disebut mengikuti jalur jalan utama dari arah selatan perbatasan Wisma Bungurasih hingga ke gapura Bambe dan ke arah barat menuju SMAN 15 Surabaya.
Menurut Yona, sejarah wilayah tidak bisa otomatis dijadikan dasar hukum dalam menentukan batas administrasi saat ini apabila tidak didukung regulasi yang jelas.
“Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” paparnya.
Selain membahas batas wilayah, Komisi A juga menyoroti penggunaan jalan umum di Jalan Bambe Dukuh Menanggal.
Baca juga: Adu Nasib di Surabaya, Arek Blitar Malah Masuk Penjara
Dalam hearing terungkap adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) hingga dugaan penarikan retribusi harian kepada pedagang di kawasan tersebut.
Yona menegaskan, penggunaan badan jalan harus sesuai aturan dan tidak boleh ada pihak yang menguasai fasilitas umum.
“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” jelasnya.
Yona mengingatkan agar tidak ada lagi penutupan jalan saat kegiatan warga tanpa koordinasi antarwilayah.
Baca juga: Warga Surabaya Menjerit soal Debu Proyek Drainase, DSDABM Siapkan Sanksi Tegas pada Kontraktor
“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandasnya.
Dari hasil hearing, disepakati warga yang saat ini berada di RT 4 RW 6 tetap berada dalam wilayah tersebut guna menjaga kondusivitas lingkungan. Perwakilan RW 8 juga menyatakan menerima keputusan tersebut.
Komisi A DPRD Surabaya meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi antar-RT dan RW agar persoalan serupa tidak kembali memicu konflik di tengah masyarakat.
“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” pungkas Yona.
Editor : Zein Muhammad