selalu.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa digugat Komunitas Cinta Bangsa (KCB) ke Pengadilan Negeri Surabaya atas pengangkatan Yusak Sunaryanto sebagai Plt Dirut PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Pasalnya, pengangkatan terhadap mantan Sekretaris Perusahaan PT PJU itu dipersoalkan karena dinilai telah menabrak Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: ALLPACK Surabaya 2026: Cara Krista Exhibitions Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing IKM
Seharusnya, pengangkatan Yusak tidak lagi disebut Plt, karena sudah penunjukan ini sudah kedua kalinya.
Penunjukan Plt sebelumnya diketahui diemban oleh Hadi Mulyo Utomo yang merupakan mantan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah menegaskan, dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Pasal 71 Ayat (2) Tentang BUMD yang secara tegas mengatur pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) yang secara tegas mengatur periode tugasnya.
"Sebenarnya, pengangkatan Hadi Mulyo Utomo pada April 2025 lalu, tidak masalah karena diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), dan sesuai," katanya, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim
Namun yang menjadi permasalahan, yakni penunjukan Yusak Sunaryanto sebagai Plt itu telah menabrak Peraturan Pemerintah dan Kemendagri.
"Berdasarkan PP Nomor 54 itu sudah jelas bahwa masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) itu selama 6 bulan, kemudian dilakukan open seleksi atau open bidik untuk mengisi jabatan itu. Dan di sini permasalahannya kenapa penunjukan Plt itu sampai kedua kalinya," jelas Holik.
Dalam seleksi tersebut, menurutnya para calon yang mengajukan diri sebagai dirut itu harus memenuhi dua syarat: Lulus dalam ujian kelayakan kepatutan (UKK), dan kewajaran dengan memiliki kompetensi sesuai sektor usaha BUMD .
Baca juga: Khofifah Sebut KCL Singhasari Buka Dua Prodi Baru pada 2027, Berikut Cara Daftarnya
Ditanya apakah penunjukan Yusak Sunaryanto ini ada syarat kepentingan, Holik cuma meminta Pemprov Jatim untuk mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Saya hanya meminta kepada Pemprov Jatim untuk mematuhi aturan regulasi yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri. Kalau masalah (kepentingan) itu biar masyarakat yang menilai. Oleh karena itu kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.
Editor : Zein Muhammad