Pungli Izin Tambang Kadis ESDM Jatim Itu Capai Rp2,35 Miliar, Ini Penampakan Uangnya

Reporter : Moris Mangke
Barang bukti uang miliaran rupiah yang disita Kejati Jatim dari Kadis ESDM. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan pertambangan.

Dalam praktik pungli ini, Aris menerima uang hingga Rp2,35 miliar. Prosesnya bertahap, dari suap Rp50 juta hingga ratusan juta.

Baca juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup sejak adanya laporan masyarakat.

“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah kami lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April kemarin,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: BNI Tegaskan Kasus KUR Fiktif di Jember Berawal dari Laporan Perseroan

Selain AM, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan dalam pengurusan izin, meski persyaratan telah dinyatakan lengkap.

“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” jelasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru