Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Ngawi Digagalkan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Reporter : Dony Maulana
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso saat menunjukan barang bukti. (Dok. Polres Ngawi).

selalu.id - Polres Ngawi membongkar peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Enam orang ditetapkan tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan ke Ngawi.

Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Atas laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan truk Mitsubishi kuning putih bernopol S-8689-JE yang membawa pupuk tersebut.

"Saat diamankan, truk ini membawa 100 karung pupuk Urea dan 100 karung pupuk NPK Phonska (masing-masing 5 ton). Saat kami cek, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengelolaan pupuk bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, Senin (9/2/2026).

Bersama barang bukti dan pengemudi truk, langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Aris.

Baca juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

Sementara Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan petani dan negara.

"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Ngawi dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi," katanya.

Rizki menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik kejahatan ekonomi semacam ini.

Baca juga: Idul Adha Jadi Momentum Kebersamaan, PDIP Jatim Salurkan 468 Sapi Kurban

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penimbunan atau penjualan pupuk bersubsidi di atas HET," tegasnya.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal kombinasi UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, dan Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang ncaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru