Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Akan Ajukan Banding Usai Putusan NO

Reporter : Dony Maulana
Foto: Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus p

selalu.id - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) dalam putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang dibacakan secara e-court.

 

Baca juga: Gugatan Lanjut, Rumah Oei Benny Malah Sudah Dilelang dan Terjual oleh Bank Benta

Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus pokok perkara.

 

"Putusan NO tidak berarti pihak lain menang. Belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa ini," ujar Richard dalam konferensi pers yang dilakukan pada hari ini, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Pemilik Perusahan yang Tahan Ijazah Karyawan Minta Maaf ke Wawali Armuji, Siap Cabut Laporan Polisi

 

Seperti diketahui, dalam putusan yang dilakukan tanpa kehadiran langsung para pihak, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Penggugat tidak menyertakan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil dalam posita gugatannya.

Baca juga: Warga Jatim Ancam Gugat Gubernur Khofifah Soal Pajak Kendaraan Bermotor

 

Richard menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding, karena menilai terdapat kekeliruan dalam putusan yang perlu dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pihaknya juga menyatakan optimis alasan banding akan diterima dan akan menguraikannya secara rinci dalam proses selanjutnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru